Berita Nasional

Merasa Dirugikan, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Australia

Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Denny Indrayana 

Dalam putusannya MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.

Saldi Isra dalam konferensi pers kemarin mengatakan cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi.

"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi.

Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut. Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.
"Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi.

Dia mengatakan dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan MK.

Dia menyebutkan pembahasan perkara 114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim.

Menurut Saldi, ketika digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.

Oleh karena itu, posisi hakim adalah 7 berbanding 1, dengan 7 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.

"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.

Saldi menggarisbawahi fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3. Ini penting. 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.

Denny sebelumnya di akun twitternya mengaku tahu Saldi Isra akan memberikan konferensi pers terkait pernyataannya sebelumnya.

"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media. Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat Negarawan," imbuh Denny.

Denny Apresiasi

Terkait sikap MK yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny mengapresiasi hal itu. Menurutnya MK telah memberikan sanksi yang bijak karena tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi dirinya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved