Pemilu 2024
DPRD DKI 2024-2029 Bersih, KPU DKI tak Menemukan Caleg Eks Napi dan Koruptor Ikut Pemilu 2024
Anggota KPI DKI Dody Wijaya mengatakan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 bersih dari eks napi dan koruptor. Ini kabar baik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengklaim tak ada eks napi dan koruptor yang mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta.
"Napi dan eks koruptor kami belum temukan, belum ada di DPRD DKI," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mensyaratkan bagi mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus membuat pernyataan.
"Bagi yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus buat pernyataan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, diminta untuk mempublikasikannya secara luas.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, PSI: Caleg Parpol Besar tak Berkutik
"Membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana," kata Hasyim Asyari.
Ia juga menjelaskan surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan.
Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut.
"Ada surat keterangan dari pengadilan, dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon," jelasnya.
Baca juga: Bakal Caleg 2024 Sylviana Murni Bicara Soal Anggapan Senator Tak Kerja
Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut.
"Pada saatnya akan diumumkan ketika daftar calon sementara diumumkan. Supaya publik tahu dan nanti akan diberikan kesempatan masyarakat luas untuk memberikan catatan tanggapan kepada KPU sesuai tingkatannya," ungkapnya.
Dilansir dari Tribunnews, mantan terpidana yang telah menghirup udara bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.
Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.
Pemilu 2024
DPRD DKI Jakarta
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakart
caleg
eks napi
koruptor
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.