Pemilu 2024

DPRD DKI 2024-2029 Bersih, KPU DKI tak Menemukan Caleg Eks Napi dan Koruptor Ikut Pemilu 2024

Anggota KPI DKI Dody Wijaya mengatakan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 bersih dari eks napi dan koruptor. Ini kabar baik.

warta kota/yolanda
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya (kanan) mengatakan sejauh ini caleg DPRD DKI Jakarta cukup bersih, tak ada yang terindikasi bekas napi atau koruptor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengklaim tak ada eks napi dan koruptor yang mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta.

"Napi dan eks koruptor kami belum temukan, belum ada di DPRD DKI," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mensyaratkan bagi mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus membuat pernyataan.

"Bagi yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus buat pernyataan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, diminta untuk mempublikasikannya secara luas.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, PSI: Caleg Parpol Besar tak Berkutik

"Membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana," kata Hasyim Asyari.

Ia juga menjelaskan surat pernyataan yang diserahkan tersebut nantinya harus dibarengi surat keterangan dari pengadilan.

Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut.

"Ada surat keterangan dari pengadilan, dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon," jelasnya.

Baca juga: Bakal Caleg 2024 Sylviana Murni Bicara Soal Anggapan Senator Tak Kerja

Lalu, pihaknya bakal memverifikasi seluruh dokumen persyaratan tersebut.

"Pada saatnya akan diumumkan ketika daftar calon sementara diumumkan. Supaya publik tahu dan nanti akan diberikan kesempatan masyarakat luas untuk memberikan catatan tanggapan kepada KPU sesuai tingkatannya," ungkapnya.

Dilansir dari Tribunnews, mantan terpidana yang telah menghirup udara bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PSI Giring Ganesha mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). Mereka mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan sebanyak 580 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dan berkasnya telah resmi diterima oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PSI Giring Ganesha mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). Mereka mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan sebanyak 580 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dan berkasnya telah resmi diterima oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Warta Kota/YULIANTO)

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved