Pemilu 2024

DPRD DKI 2024-2029 Bersih, KPU DKI tak Menemukan Caleg Eks Napi dan Koruptor Ikut Pemilu 2024

Anggota KPI DKI Dody Wijaya mengatakan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 bersih dari eks napi dan koruptor. Ini kabar baik.

warta kota/yolanda
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya (kanan) mengatakan sejauh ini caleg DPRD DKI Jakarta cukup bersih, tak ada yang terindikasi bekas napi atau koruptor. 

Dody Wijaya menyebut hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) kepada partai politik pada 24-25 Juni 2023.

Dody menyebut saat ini pihaknya sudah 99 persen melakukan vermin daftar bacaleg Pemilu 2024 mendatang.

Adapun dari total 1.902 bacaleg yang mendaftar, sudah 1.889 bacaleg atau 99 persen proses verifikasi yang dilakukannya sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Saat ini progres vermin dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sampai kemarin (14/6) adalah sebanyak 1.889 dari 1.902 orang atau 99 persen," ucap Dody.

Nantinya, bakal diumumkan berkas dan persyaratan apa saja yang harus diperbaiki para bacaleg yang telah dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Proses verifikasi administrasi masih berlangsung dan masih melakukan pengecekan-pengecekan kembali untuk memastikan proses verifikasi sesuai ketentuan PKPU 10/2023 termasuk koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memastikan ijazah yang diunggah ke dalam Silon sesuai ketentuan," ungkapnya.

Dody menambahkan, jika berkas administrasi kurang atau belum lengkap tak kunjung diperbaiki sampai batas akhir waktu.

Maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dalam daftar bacaleg.

Proses perbaikan dokumen berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Setelah ini parpol diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen bakal calon dan akan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan tersebut," ujarnya.

"Jika dokumen masih belum benar atau masih terdapat kegandaan maka statusnya menjadi TMS ya," imbuhnya.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan PKPU 10/2023 Pasal 62 angka (2): Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved