Pemilu 2024

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, PSI: Caleg Parpol Besar tak Berkutik

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo menyambut baik MK yang memutuskan sistem proporsional terbuak pada Pemilu 2024, dengan begitu rakyat bebas pilih caleg.

istimewa
Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo senang MK akhirnya memutuskan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Sebab rakyat bisa memilih langsung caleg, bukan parpol yang menentukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.

Adapun putusan tersebut terkait uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilu.

"Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 dengan beberapa alasan," ucap Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, Jumat (16/6/2023).

"Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya," imbuhnya.

Menurut Ariyo, sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia.

Sedangkan sistem proporsional tertutup menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik.

Baca juga: Istri Maju Jadi Caleg PKS di Pemilu 2024, Mohammad Idris Janji Tidak Cawe-cawe Seperti Jokowi

"Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya, karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan," ucapnya.

"Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat, mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik," ucapnya lagi.

Dia menyebut sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar.

"Kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat, tapi mendekati dan merayu elite partai termasuk dengan membayar agar memperoleh nomor cantik (nomor urut 1)," ungkapnya.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gus Imin : Deg-degan Itu Telah Selesai

Intinya, kerugian konstitusional jauh lebih besar bila diterapkan sistem proporsional tertutup.

Terkait itu semua, pada Januari 2023, PSI mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional.

"Kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo.

"PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). (WartaKota/Alfian Firmansyah)

Francine mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan faktor kedaulatan rakyat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved