Pemilu 2024
MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, PSI: Caleg Parpol Besar tak Berkutik
Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo menyambut baik MK yang memutuskan sistem proporsional terbuak pada Pemilu 2024, dengan begitu rakyat bebas pilih caleg.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun putusan tersebut terkait uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilu.
"Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 dengan beberapa alasan," ucap Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, Jumat (16/6/2023).
"Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya," imbuhnya.
Menurut Ariyo, sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia.
Sedangkan sistem proporsional tertutup menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik.
Baca juga: Istri Maju Jadi Caleg PKS di Pemilu 2024, Mohammad Idris Janji Tidak Cawe-cawe Seperti Jokowi
"Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya, karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan," ucapnya.
"Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat, mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik," ucapnya lagi.
Dia menyebut sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar.
"Kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat, tapi mendekati dan merayu elite partai termasuk dengan membayar agar memperoleh nomor cantik (nomor urut 1)," ungkapnya.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gus Imin : Deg-degan Itu Telah Selesai
Intinya, kerugian konstitusional jauh lebih besar bila diterapkan sistem proporsional tertutup.
Terkait itu semua, pada Januari 2023, PSI mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional.
"Kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo.
"PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup," imbuhnya.
Francine mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan faktor kedaulatan rakyat.
Pemilu 2024
MK (Mahkamah Konstitusi)
Ariyo Bimmo
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
sistem proporsional terbuka
caleg
parpol
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.