Berita Foto

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gus Imin : Deg-degan Itu Telah Selesai

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu terbuka.

Warta Kota/Yulianto
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan memutuskan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meyambut baik keputusan tersebut.

pkbpemil002
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Gus Imin mengaku sangat bersyukur MK memutuskan sistem pemilu terbuka.

Meski demikian, Cak Imin mengaku deg-degan saat menanti keputusan MK.

pkbpemil003
Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan memutuskan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Kami semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan. Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan di saat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka. Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai," ucap Gus Imin saat konferensi pers di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Adapun alasannya, kata dia, lantaran gugatan sistem pemilu ini berjalan di tengah para bakal calon presiden telah bersiap bertarung.

pkbpemil004
Seorang jurnalis sedang merekam Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Oleh karena itu, hari ini deg-degan itu sudah selesai. Sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan Pemilu tanpa merubah sistem," tambah Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu.

pkbpemil005
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) menyapa rekan-rekan media saat dalam agenda menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan memutuskan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Warta Kota/YULIANTO

Sebelumnya diberitakan, putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

pkbpemil007
Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan memutuskan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved