Berita Foto
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gus Imin : Deg-degan Itu Telah Selesai
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu terbuka.
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meyambut baik keputusan tersebut.
Gus Imin mengaku sangat bersyukur MK memutuskan sistem pemilu terbuka.
Meski demikian, Cak Imin mengaku deg-degan saat menanti keputusan MK.
"Kami semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan. Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan di saat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka. Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai," ucap Gus Imin saat konferensi pers di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Adapun alasannya, kata dia, lantaran gugatan sistem pemilu ini berjalan di tengah para bakal calon presiden telah bersiap bertarung.
"Oleh karena itu, hari ini deg-degan itu sudah selesai. Sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan Pemilu tanpa merubah sistem," tambah Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu.
Sebelumnya diberitakan, putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
| BERITA FOTO Sepekan Kebakaran, Pedagang Pasar Taman Puring Kembali Berjualan |
|
|---|
| Amartha Gelar 10X Run di Jakarta, Ada Hadiah Dua Tiket Berlari di Berlin Marathon 2025 |
|
|---|
| Indonesia International Pet Expo Kembali Hadir, Targetkan 70.000 Pengunjung |
|
|---|
| Gelar FGD, Kadin dan Kominfo Bahas Tantangan Kesenjangan dan Pemerataan SDM Cakap Digital |
|
|---|
| Kemenko PMK dan Save the Children Ajak Anak-Anak Ikut ‘Aksi Generasi Iklim’ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.