Berita Jakarta
Merasa Difitnah, Jusuf Hamka Masih Tunggu Permintaan Maaf dari Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo
Jusuf Hamka mengancam melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo karena merasa difitnah
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Konglomerat jalan tol Mohamad Jusuf Kalla masih menunggu klarifikasi dan permohonan maaf dari Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Jusuf menganggap anak buah Sri Mulyani itu telah mencemarkan nama baiknya dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.
Di mana sebelumnya, Yustinus mengklaim Jusuf tidak memiliki peran di perusahaan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Meski demikian, Jusuf masih membuka pintu maaf sebelum melaporkan pihak yang bersangkutan ke meja hijau.
"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf)," kata pria yang disapa Babah Alun di kantor CMNP, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: VIDEO : Jusuf Hamka Siap Gugat Stafsus Menkeu atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
"Apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh," sambungnya.
Membantah pernyataan Stafsus Kemenkeu itu, Jusuf menunjukkan bukti kepemilikan saham CMNP kepada awak media.
"Saya beneficiary owner, itu clear, walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu," ujarnya.
Baca juga: Jusuf Hamka tak Terima Fitnah Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Tunjuk Pengacara untuk Gugat
Ancam Pidanakan
Sebelumnya, polemik utang negara Rp 800 miliar kepada konglomerat jalan tol Mohamad Jusuf Hamka belum selesai bahkan makin memanas.
Merasa nama baiknya dicemarkan, pria yang akrab disapa Babah Alun bahkan mengancam melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Alhamdulillah pemegang saham sudah menyetujui menunjuk Lawyers Bapak Maqdir Ismail," kata Jusuf.
"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Meski demikian, Jusuf masih menunggu itikad baik dari Yustinus untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap mencemari nama baik dan tidak mendasar.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Utang ke Jusuf Hamka Ratusan Miliar Rupiah: Jangan Debat Kusir, Utang ya Utang!
Demo Ojol di DPR Sepi Peminat, Komunitas Terpecah Belah Soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Belasan Warga Kalibaru Jakut Ikut Pelatihan, Buka Peluang Kerja Baru jadi Konten Kreator |
![]() |
---|
Kali Mookevart Digenangi Busa Putih Berbau Tak Sedap, Dinas Ini Dugaan Penyebabnya |
![]() |
---|
Keluarga Kepala Cabang Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Jenguk Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro, Sang Kakak Prihatin Adiknya Makin Kurus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.