Negara Berhutang ke Jusuf Hamka
Jusuf Hamka tak Terima Fitnah Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Tunjuk Pengacara untuk Gugat
Pengusaha Jusuf Hamka tak terima fitnah yang dilontarkan Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo, karena itu terpaksa digugat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik utang negara sebesar Rp 800 miliar kepada konglomerat jalan tol Mohamad Jusuf Hamka belum selesai, bahkan makin memanas.
Merasa nama baiknya dicemarkan, pria yang akrab disapa Babah Alun mengancam melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Alhamdulillah pemegang saham sudah menyetujui menunjuk Lawyers Bapak Maqdir Ismail," kata Jusuf saat ditemui di kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Meski demikian, Jusuf Hamka masih menunggu itikad baik dari Yustinus untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap mencemari nama baik dan tidak mendasar.
"Tapi yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal dan tidak ada saham di CMNP maupun saya tidak mengurus," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Utang ke Jusuf Hamka Ratusan Miliar Rupiah: Jangan Debat Kusir, Utang ya Utang!
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Urus Utang Negara ke Konglomerat Jusuf Hamka
Menurut Jusuf, Yustinus telah menuduhnya tidak memiliki saham di CMNP tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal sama yang bersangkutan saya kenal baik dan dia tidak tabayun dengan saya," sambungnya.
"Kita menjaga bersama marwah Kementerian Keuangan, saya sama Bu Mulyani itu respect, saya hormat, saya enggak ada apa-apa justru kita sayang sama Bu Sri Mulyani dan Pak Mahfud orang ksatria," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Mahasiswa UNM Sabet 10 Medali di LIGA Taekwondo DKI Jakarta 2025 |
|
|---|
| Wujudkan Impian Masa Depan Anda dengan Mudah Lewat Tabungan Monas Rencana Bank Jakarta |
|
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Permohonan Keberatan Aset-asetnya Disita Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Jaksa |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Heran Disorot Purbaya: “Mau Simpan di Giro Dibilang Rugi, di Kasur Juga Salah?" |
|
|---|
| Purbaya Sentil Dedi Mulyadi: Dana Jabar Mengendap, Bunganya Tak Seberapa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.