Berita Jakarta
Keluarga Kepala Cabang Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Saat ini keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus penculikan yamg mengakibatkan meninggal dunia Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Saat ini keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2025).
Baca juga: 2 Prajurit TNI Diberi Rp 100 Juta untuk Menculik Kepala Cabang Bank BUMN yang Berujung Pembunuhan
Susilaningtias menyebutkan, ada tiga orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, termasuk istri dan anak mendiang Mohamad Ilham Pradipta.
"Ada tiga orang dari keluarga, ada anak dan istri," kata Susilaningtias.
LPSK juga menerima pengajuan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dari pihak kuasa hukum salah satu tersangka.
Baca juga: Terungkap, Kepala Cabang Bank BUMN Dipilih Acak oleh Para Pelaku Penculikan sebelum Dibunuh
Meski begitu identitas tersangka tersebut belum diungkap ke publik.
"Ada dua orang (tersangka penculikan) yang mengajukan sebagai JC," ucap Susilaningtias. (m31)
penculikan kepala cabang bank BUMN
penculik kepala cabang bank BUMN
Kepala Cabang Bank BUMN
pembunuhan kepala cabang bank BUMN
Perlindungan LPSK
LPSK
Jenguk Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro, Sang Kakak Prihatin Adiknya Makin Kurus |
![]() |
---|
Perumda Pasar Jaya Terus Perkuat Revitalisasi dan Pembangunan Pasar |
![]() |
---|
Salahi Peraturan Hingga Enam Lantai, Dua Bangunan di Jakarta Pusat Melanggar Ketentuan |
![]() |
---|
Tanggapi Pernyataan Komeng, Pramono Sebut Ada Tiga Penyebab Terjadinya Banjir di Jakarta |
![]() |
---|
Tanggapan Kompolnas soal Isu Dugaan Skandal Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Polwan Cantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.