Pemilu 2024

Denny Indrayana Dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke Organisasi Advokat, Saldi Isra: Minggu Depan

Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akui pihaknya akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Editor: PanjiBaskhara
Akun Twitter @dennyindrayana
Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akui pihaknya akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. FOTO: Eks Wamenkumham Denny Indrayana 

WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra akui pihaknya akan laporkan eks Wamenkumham, Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Pelaporan MK ke organisasi advokat yang dinaungi Denny Indrayana buntut klaim Pemilu 2024 diputuskan dengan sistem tertutup.

Saldi Isra mengatakan pelaporan untuk Denny Indrayana tersebut diputuskan setelah adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Baca juga: Denny Indrayana Cuit di Twitter Berjudul KPK Memukul KPP, Begini Respons Ketua Komite Muda Nusantara

Baca juga: Berbeda dengan Bocoran Denny Indrayana, MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

"Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan," sambungnya.

Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.

Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi Isra menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.

Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.

"Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," jelasnya.

Bantah Putusan MK Dilakukan 28 Mei 2023, Posisi Hakim Ditentukan 7 Juni

Pada kesempatan yang sama, Saldi membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutuskan terkait gugatan sistem pemilu ini pada 28 Mei 2023.

Saldi mengatakan, klaim Denny tersebut tidaklah benar lantaran hingga 7 Juni 2023, hakim yang dipilih untuk memutuskan perkara ini belum ditentukan.

"Sebelum tanggal 7 Juni ketika diketokan palu di ruang lantai 16 (Gedung MK) itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim."

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing? Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei, sudah ada putusan dan posisi hakimnya katanya enam (hakim) mengabulkan, tiga dissenting," kata Saldi.

Saldi mengungkapkan bantahan terhadap klaim Denny tersebut perlu dibantah, lantaran dianggap merugikan MK.

"Kami perlu menjelaskan ini bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar," tegasnya.

Kemudian, Saldi juga menegaskan klaim Denny terbukti salah terkait hakim yang setuju dan tidak setuju dalam putusan sistem pemilu tersebut.

Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ada enam hakim yang menyetujui pemilu digelar tertutup lalu sisanya tidak setuju.

Namun, pada sidang putusan kali ini, ada delapan hakim menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan satu hakim dalam posisi berbeda pendapat atau dissenting opinion.

"Kami meminta kepada teman-teman (wartawan) untuk dibantu menyebarkan bahwa tidak ada informasi (putusan) itu keluar," katanya.

Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan alasan pihaknya baru merespons klaim Denny karena para hakim ingin fokus dalam proses pengambilan putusan perkara.

"Kalau kami memberikan respons awal, orang nanti bisa menafsirkan oh posisi hakim begini dan kami sengaja menghindari itu."

"Makannya kami memilih hari ini untuk merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," tegasnya.

Denny Indrayana Cuit di Twitter Berjudul KPK Memukul KPP

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali bercuit di akun Twitternya @dennyindrayana, pada Rabu (14/6/2023), judul 'KPK Memukul KPP'.

Dimana Denny Indrayana membahas terkait langkah-langkah penguasa untuk memukul Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Diketahui, KPP adalah gabungan partai politik (Parpol), yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikut ini cuittan akun Twitter @dennyindrayana dikutip Wartakotalive.com, Kamis (15/6/2023).

"KPK memukul KPP

Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK.

Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inidisial S*L. Tujuannya jelas, menganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan.

Padahal, gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam kaolisi. Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, "abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh bun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan"

Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja.

Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol. Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah. Sang menteri senior mengatakan, "jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum".

Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK.

Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi.

Rasulullah SAW pernah bersabda, yang intinya: suatu bangsa akan hancur jika hukum ditegakkan dengan pilah-pilih.

Semoga Allah SWT menyelamatkan Indonesia.

Salam Integritas." tulis akun Twitter @dennyindrayana

Tak ayal, pernyataan yang dikeluarkan oleh Denny Indrayana mendapat respon langsung dari Ketua Komite Muda Nusantara (KMN), Johan.

Johan mengatakan, apabila Denny Indrayana tidak perlu disamar-samarkan agar seolah-olah dapat bocoran A1.

"Sudah ada di pemberitaan KPK sedang mengusut Kementerian Pertanian yangg dipimpin kader NasDem, Syahrul Yasin Limpo" ucap Johan di Jakarta.

"Kalau memang ada kasus korupsinya, apa harus dibiarkan, supaya terbebas dari tuduhan anda itu? Kalau tidak korupsi, tapi diproses hukum, pasti publik akan tahu bahwa itu memang konspirasi, Jadi jangan menggiring opini tidak jelas" tambahnya.

Johanm mengatakan, seolah-olah Denny Indrayana bicara soal integritas.

"Sekarang, pertanyaannya jika memang di Kementerian Pertanian ada kasus korupsi, itu apa yg harus dilakukan KPK? Didiamkan saja?

"Apakah Itu baru benar menurut bung Denny?" tanyanya.

Selain itu Johan juga singgung kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret nama Denny Indrayana sejak 2015 yang hingga saat ini mandek.

Johan akui, pada kasus itu Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya, dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Bahkan, kasus itu sudah disidik oleh Mabes Polri dan ruangan TKP di Kemenkumham pun masih dalam kondisi police line.

"Saya meminta Kepada Bapak Kabareskrim Agus Andrianto untuk dapat memberi kejelasan karena tak kunjung diadili" ungkapnya.

"Johan mengingatkan kepada Denny Indrayana agar berkaca kepada diri sendiri

"Maling jangan teriak maling. Kasus anda masih ada" tambahnya.

Maka itu Johan mendukung KPK untuk fokus bekerja dan tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan orang lain.

KPK Panggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jumat Besok

Mengutip artikel Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (16/6/2023) besok.

Diketahui KPK sedang membuka penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).

Ali mengatakan Mentan SYL akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut surat panggilan sudah dikirimkan ke Mentan SYL.

Lembaga antirasuah pun mengharapkan politikus Partai NasDem tersebut memenuhi panggilan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," kata Ali.

Diberitakan, KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian.

Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Ali mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan bersumber dari laporan masyarakat.

KPK kemudian menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. 

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. 

Saat ini, Menteri Pertanian dijabat politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo.

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved