Pemilu 2024

Berbeda dengan Bocoran Denny Indrayana, MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Setelah dibuat geger Politisi Demokrat Denny Indrayana, Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tolak permohonan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Editor: Desy Selviany
WartaKota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah dibuat geger Politisi Demokrat Denny Indrayana, Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tolak permohonan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

MK menilai potensi politik uang akan tetap selalu ada baik tertutup maupun terbuka. Sehingga sistem pemilu di Indonesia tetap mengacu pada Proporsional Terbuka.

Sebelumnya Denny Indrayana buat geger. Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Hal itu pun membuat masyarakat geram lantaran sistem proporsional tertutup dianggap bisa membuat demokrasi Indonesia mundur.

Sebab kedepannya, masyarakat tidak bisa memilih langsung calon legislatif melainkan cukup hanya memilih partai.

Dikutip dari Tribunnews.com putusan itu dibacakan MK di sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Kendati demikian, salah satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Kasus Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.

Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.

Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.

Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.

Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved