Pemilu 2024
Bareskrim Polri Dalami Kasus Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini kan memanggil Denny Indrayana terkait kasus dugaan pembocoran rahasia negara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Denny Indrayana, akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Sabtu (3/6/2023).
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Laporan itu pun dilayangkan oleh seorang berinisial AWW, dan sudah teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Baca juga: Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menuturkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman soal laporan tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi.
Sandi mengatakan, dalam melayangkan laporan polisi terkait Denny Indrayana, pelapor membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang dibawa pelapor, yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99, serta satu buah flashdisk.
Baca juga: Kapolri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Ada Pembocoran Rahasia Negara
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," kata Sandi.
Adapun dalam laporannya tersebut pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara itu, Denny Indrayana berkirim surat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam suratnya Denny mengingatkan adanya skenario untuk menunda pelaksaan pemilu.
Dalam keterangan yang dibagikan, Denny meminta Megawati Soekarnoputri untuk turut mencegah agar pemilu tidak ditunda.
"Ibu Megawati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat hari Pancasila, Selamat Bulan Bung Karno. Izin saya menyampaikan surat ini. Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa.
Terbukti di 2004 Ibu mencapreskan Joko Widodo," demikian surat pembuka Denny Indrayana kepada Megawati, dikutip Warta Kota pada Jumat (6/2/2023)
Pemilu 2024
pemilu
Bareskrim Polri
Denny Indrayana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Keputusan MK
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.