Pemilu 2024

Bareskrim Polri Dalami Kasus Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini kan memanggil Denny Indrayana terkait kasus dugaan pembocoran rahasia negara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Denny Indrayana tak lama lagi akan berurusan dengan hukum terkait dugaan pembocoran sistem Pemilu 2024 yang belum diputus MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Denny Indrayana, akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu.

"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Sabtu (3/6/2023).

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Laporan itu pun dilayangkan oleh seorang berinisial AWW, dan sudah teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Baca juga: Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menuturkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman soal laporan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi.

Sandi mengatakan, dalam melayangkan laporan polisi terkait Denny Indrayana, pelapor membawa sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang dibawa pelapor, yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99, serta satu buah flashdisk.

Baca juga: Kapolri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Ada Pembocoran Rahasia Negara

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," kata Sandi.

Adapun dalam laporannya tersebut pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara itu, Denny Indrayana berkirim surat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam suratnya Denny mengingatkan adanya skenario untuk menunda pelaksaan pemilu.

Dalam keterangan yang dibagikan, Denny meminta  Megawati Soekarnoputri untuk turut mencegah agar pemilu tidak ditunda.

"Ibu Megawati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat hari Pancasila, Selamat Bulan Bung Karno. Izin saya menyampaikan surat ini. Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa.

Terbukti di 2004 Ibu mencapreskan Joko Widodo," demikian surat pembuka Denny Indrayana kepada Megawati, dikutip Warta Kota pada Jumat (6/2/2023)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved