Pemilu 2024
Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana
Ketua MK Anwar Usman memberikan penjelasan terkait pro kontra Mahfud MD Vs Denny Indrayana terkait isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
Baca juga: VIDEO PDIP Meradang, Hasto Sentil SBY hingga Menantang Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan MK
Benarkah Putusan MK Bocor
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.
Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.
Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Kapolri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Ada Pembocoran Rahasia Negara
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mahfud-MD-dan-Denny-Indrayana.jpg)