Mahkamah Konstitusi Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Hal itu tersebut disampaikan oleh hakim Saldi Isra usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu di MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
"Mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra.
Saldi mengatakan, laporan itu tengah disiapkan, kemudian nantinya pihak organisasi advokat dari Denny Indrayana yang bakal menilai, ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukannya.
Baca juga: Denny Indrayana Cuit di Twitter Berjudul KPK Memukul KPP, Begini Respons Ketua Komite Muda Nusantara
Baca juga: Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," kata Saldi.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak memilih melaporkan Denny ke polisi, karena sudah ada laporan terkait hal tersebut.
"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Fadel Serukan Kesetaraan Bagi Penyintas Thalassemia |
|
|---|
| Annisa Ismail Sebut Ada Provokasi Agar Massa Menjarah Rumah Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor |
|
|---|
| MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Tunggu Regulasi Pembuat Undang-Undang |
|
|---|
| Syarat Minimal Lulusan SMA untuk Jadi Polisi Digugat di MK, Ini Respons Mabes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-bakal-melaporkan-Eks-Wamenkumham-Denny-Indrayana-ke-organisasi-advokat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.