Mahkamah Konstitusi Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

|
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Hal itu tersebut disampaikan oleh hakim  Saldi Isra usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu di MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

"Mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra. 

Saldi mengatakan, laporan itu tengah disiapkan, kemudian nantinya pihak  organisasi advokat dari Denny Indrayana yang bakal menilai, ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukannya. 

Baca juga: Denny Indrayana Cuit di Twitter Berjudul KPK Memukul KPP, Begini Respons Ketua Komite Muda Nusantara

Baca juga: Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," kata Saldi. 

Selain itu, pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak  memilih melaporkan Denny ke polisi, karena sudah ada laporan terkait hal tersebut.

"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja," pungkasnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved