Pemilu 2024

Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

Hakim MK Arief Hidayat berbeda pendapat di putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. Ia mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas

WartaKota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka atau pemilih tetap mencoblos caleg di Pemilu 2024, pada Kamis (15/6/2023). Namun, ada satu hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Hakim tersebut adalah Arief Hidayat. Arief Hidayat menilai permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka atau pemilih tetap mencoblos caleg di Pemilu 2024, pada Kamis (15/6/2023).

Namun, ada satu hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. 

Hakim tersebut adalah Arief Hidayat. Arief Hidayat menilai permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian.

"Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," ujar Arief dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Arief berpendapat, bahwa sistem pemilu proporsional harus diubah, karena pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara.

"Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat, karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif," kata Arief. 

Baca juga: Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, Ini Kelebihan dan Kekurangan Proposional Terbuka dan Tertutup

Selain itu, Arief pun mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. 

"Setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proposal terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," kata Arief.

"Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat," sambungnya. 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu.

Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Jelang Ketok Palu Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved