Pemilu 2024
Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, Ini Kelebihan dan Kekurangan Proporsional Terbuka dan Tertutup
Majelis hakim MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional terbuka, artinya rakyat bisa menetukan langsung caleg yang disukai.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut Anwar, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo pun membacakan kekurangan dan kelebihan kedua sistem tersebut.
Keuntungan proporsional terbuka:
Pertama, Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
Kedua, Memungkinkan pemilih menentukan caleg secara langsung.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Menggunakan Proporsional Terbuka
Pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu, tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
Ketiga, Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Keempat, dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.
Baca juga: Berbeda dengan Bocoran Denny Indrayana, MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Kekurangan proporsial terbuka:
Pertama, Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang.
Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
Kedua, sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
Pemilu 2024
MK (Mahkamah Konstitusi)
sistem Pemilu Indonesia
Hakim Ketua MK Anwar Usman
sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.