Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Menggunakan Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sistem tertutup.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Itu yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu tertutup.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Sistem Pemilu 2024 Hari ini, Denny Indrayana Harap-harap Cemas

Baca juga: Hari ini MK Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024, Ray Rangkuti: Kalau Tertutup Publik Dirugikan

Baca juga: Fahri Hamzah Yakin MK akan Buat Putusan Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Sebelumnya, model pemilu legislatif 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).

Apakah pemilu legislatif mencoblos nama caleg atau melubangi lambang partai, putusan MK hari ini akan jadi pedomannya.

Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.

Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.

BERITA VIDEO: Momen Putri Ariani Penuhi Undangan Presiden Jokowi di Istana Negara

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memrediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Titi optimistis MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.

"Saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-undang," kata Titi, Rabu (14/6/2023).

Kemudian, Partai-partai politik di Senayan pun terbelah sikapnya, seperti PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB). 

Sementara itu, terdapat delapan partai politik yang menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved