Pemilu 2024

Presiden Jokowi Buka Suara Jelang Ketok Palu Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu

Presiden Jokowi buka suara jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu di Indonesia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Jokowi
Jokowi komentari jelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi buka suara jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu di Indonesia.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu. Sidang itu dihadiri delapan dari sembilan hakim konstitusi.

Sidang gugatan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar bersama dengan pembacaan putusan untuk empat perkara lain di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Jokowi tidak mau banyak komentar terkait dengan keputusan MK. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada MK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Karena kata Jokowi, setiap partai dan pribadi pasti memiliki sudut pandang yang berbeda-beda terkait dengan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Menurut Jokowi, baik proporsional tertutup dan proporsional terbuka memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing.

“Dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan, tertutup ada kelebihan kelemahan terbuka juga ada kelebihan kelemahan,” ujarnya seperti dimuat Sekretariat Presiden pada Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Pengamat Politik Minta Mahkamah Konstitusi Agar Bijaksana dalam Memutuskan Sistem Proposional Pemilu

Saat ditanya Jokowi lebih condong ke sistem yang mana, ia mengaku hanya menyerahkannya ke undang-undang yang berlaku nantinya.

Sebelumnya putusan MK terkait dengan gugatan sistem pemilu di Indonesia buat geger setelah dibocorkan oleh Ahli Tata Negara Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Hal itu pun membuat masyarakat geram lantaran sistem proporsional tertutup dianggap bisa membuat demokrasi Indonesia mundur.

Sebab kedepannya, masyarakat tidak bisa memilih langsung calon legislatif melainkan cukup hanya memilih partai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved