Pemilu 2024

Pengamat Politik Minta Mahkamah Konstitusi Agar Bijaksana dalam Memutuskan Sistem Proposional Pemilu

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin minta Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin minta Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu. Foto: Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan gelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/23).

Putusan MK ini dinanti terutama partai politik (Parpol) yang punya kursi di parlemen.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin sebut MK harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.

Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas."

"Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," ujar Ujang saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (15/6/2023).

Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," jelas dia.

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," Ujang menambahkan.

Ujang menyebut rencana delapan parpol parlemen yang juga telah menyatakan sikap mendukung sistem proporsional tertutup.

Harusnya hal itu juga jadi pertimbangan jika dibandingkan dengan enam orang yang menggugat sistem pemilu ini.

"Yang dipahami oleh MK demi keadilan, masa iya peserta pemilu dari delapan partai parlemen mayoritas lalu sebagai pembuat UU juga,"

"mereka sebagai mengikuti aspirasi masyarakat menginginkan terbuka, masa iya dikalahkan oleh enam orang yang menggugat," jelas Ujang.

"Kan aneh, kan lucu, karena yg mengajukan gugatan juga belum pernah menjadi anggota DPR, belum tahu terkait dengan persoalan bagusnya sistem proporsional terbuka," ucap dia.

Diketahui, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved