Pemilu 2024
Singgung Potensi Kekacauan, Ini 5 Prediksi Denny Indrayana soal Keputusan MK terkait Sistem Pemilu
Denny Indrayana menilai sistem pemilu berubah menjadi proporsional tertutup akan menimbulkan kekacauan, bahkan ditakutkan berujung penundaan pemilu
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan, bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem Pemilu diputuskan oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti dan perwakilan dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz menjelaskan, jika pilihan sistem Pemilu diputuskan oleh MK, maka akan menutup peluang diskusi untuk mengevaluasi sistem Pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia.
"Misalnya ada satu sistem Pemilu yang dianggap konstitusional. Ini bisa ditafsirkan juga bahwa sistem-sistem Pemilu lainnya tidak konstitusional," kata Kahfi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Akhirnya tidak memiliki peluang untuk dibahas juga di dalam diskursus-diskursus sistem Pemilu yang ada di Indonesia. Padahal kita sendiri sebetulnya kan ingin agar tentu kita mendukung bahwa harus ada evaluasi sistem Pemilu yang sudah kita terapkan," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Bilang "Ndak Tahu Apa-apa" saat Ditanya AHY soal Manuver Moeldoko Ingin Rebut Demokrat
Selain itu, Kahfi menegaskan, sistem Pemilu yang sudah diterapkan tetap perlu dievaluasi, untuk pembenahan dan perbaikan sistem itu sendiri.
"Yang ingin kita dorong adalah bahwa evaluasi pembenahan, perbaikan, dam diskusi-diskusi soal sistem Pemilu yang sudah kita terapkan ini, ini pembahasannya di forum legislasi, pembahasannya antara para pembentuk undang undang," tutur Kahfi.
"Karena kita tidak melihat isu konstitusionalitas di sini, di pilihan sisten Pemilu. Karena di dalam UUD 1945 misalnya tidak di-mention sistem Pemilu mana yang harus kita pilih untuk memilih anggota DPR maupun DPRD kita," lanjutnya.
Lanjut, menurut Kahfi, tidak ada yang tahu apakah di masa depan nanti sistem Pemilu di Indonesia akan mengalami perubahan lagi atau tidak.
"Kita kan tidak tahu di masa depan nanti perubahan, mungkin yang sekarang yang lebih relevan adalah sistem proporsional, tapi di masa depan nanti bisa jadi yang lebih relevan mungkin adalah sistem mayoritas, misalnya,"pungkasnya.
Baca juga: Pernyataan Anies Baswedan yang Merespon Presiden Jokowi Cawe-cawe Dinilai Membuat Publik Jadi Resah
Merusak Hak Demokrasi
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan mengungkapkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka hal itu akan merusak hak demokrasi dan merupakan satu kemunduran yang jauh ke belakang.
Menurut Ongku Parmonangan, dalam sistem proposional tertutup rakyat di paksa membeli kucing dalam karung. Dia tidak tahu siapa orang yang mewakili suaranya.
“Coba bayangkan, rakyat itu dipaksa membeli kucing dalam karung. Dia tidak tahu siapa yang mewakili di parlemen ini. Karena yang menentukan orangnya adalah partainya. Inikan tidak benar dan sudah melanggar hak demokrasi itu sendiri,” kata Ongku Parmonangan, Selasa (30/5/2023).
Pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menduga, munculnya wacana tertutup lantaran ada keresahan dari sejumlah aktivis partai yang tidak punya waktu dan tidak percaya diri turun ke Dapil.
“Sehingga mereka tidak dikenal secara luas di Dapil dan tidak punya attachment (ikatan emosional) di Dapil,” tambahnya.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.