Pemilu 2024

Anggota KPU RI Sebut Semua Warga Berhak Daftar Sebagai Bacaleg di Pemilu 2024: Termasuk Artis

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, semua masyarakat yang telah memenuhi syarat, itu berhak menjadi bakal calon anggota legislatif.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
antara foto
Ilustrasi - Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, semua masyarakat yang telah memenuhi syarat, itu berhak menjadi bakal calon anggota legislatif. 

WARTAKOTALIVE.COM , JAKARTA - Hingga Minggu (14/5/2023) lalu, ada 18 partai politik telah mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagai informasi, pendaftaran calon legislatif atau caleg Pemilu 2024 tersebut dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023 lalu.

Adapun yang didaftarkan yaitu caleg anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Baca juga: Bacaleg Pemilu 2024 Banyak Publik Figur, KPU: Semua Warga Berhak, Termasuk juga Artis

Baca juga: Warga Ragukan Artis Jadi Caleg, Jadi Pemimpin Rakyat Tak Cukup dengan Ketenaran

Baca juga: Fenomena Artis Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, Partai Nasdem DKI Jakarta Tepis Soal Dongkrak Suara

Untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih panjang hingga pukul 23.59 WIB.

Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 pun berbondong-bondong mendaftarkan bakal caleg dengan beragam kreasi dan aksi.

Salah satunya seperti mendaftarkan artis sebagai bacalegnya, untuk ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, bahwa semua masyarakat yang telah memenuhi syarat, itu berhak menjadi bakal calon anggota legislatif.

"Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, memiliki hak untuk dicalonkan kecuali ada putusan pengadilan dan ada peraturan perundang-undangan yang melaranganya," katanya Idham saat dihubungi, Kamis (25/5/2023) malam. 

Terkait sosok artis yang mencalonkan Idham pun tegas menyampaikan, selama publik figur itu warga negara Indonesia, tetap berhak mendaftarkan dirinya menjadi bacaleg. 

"Artis adalah warga negara, jadi selama memenuhi peraturan perundang-undangan, artis berhak menjadi bakal calon anggota legislatif."

"KPU meyakini perjalanan penyelenggaraan pemilu dari pemilu ke pemilu, literasi elektoral masyarakat Indonesia semakin baik," ucap Idham.

Warga Ragukan Artis Jadi Caleg

Sejumlah artis masuk dalam bursa calon legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik (Papol) untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.

Misalnya Partai Keadilan Sosial (PKS) mengusungkan komendian Cagur, PDIP mengusung Once mantan vokalis Dewa-19, Sari Yok Koeswoyo, Andre Hehanusa, Deni Cagur, Taufik Hidayat dan Tamara Geraldine.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved