Pemilu 2024

Bacaleg Pemilu 2024 Banyak Publik Figur, KPU: Semua Warga Berhak, Termasuk juga Artis

Artis nyaleg di Pemilu 2024 ini semakin banyak, ini tanggapan anggota KPU RI. Tidak ada pengecualian apapu profinya bisa mendaftarkan diri

Kolase foto HO/Wartakotalive
Ilustrasi - Banyak artis masuk burca bakal caleg di Pemilu 2024, apa pendapat warga ? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis nyaleg di Pemilu 2024 ini semakin banyak, ini tanggapan anggota KPU RI. 

Hingga Minggu (14/5/2023) lalu, 18 partai politik telah mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Sebagai informasi, pendaftaran tersebut dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. 

Adapun yang didaftarkan yaitu calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih panjang hingga pukul 23.59 WIB.

Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 pun berbondong-bondong mendaftarkan bakal caleg dengan beragam kreasi dan aksi.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Temukan Upaya Curang Empat Bacaleg di Pemilu 2024, Terdaftar dari Dua Partai

Baca juga: Cerita Didi Riyadi Jadi Bacaleg Partai Nasdem, Pertama Terjun ke Politik dan Tidak Ada Mahar Politik

Salah satunya seperti mendaftarkan artis sebagai bacalegnya, untuk ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, bahwa semua masyarakat yang telah memenuhi syarat, itu berhak menjadi bakal calon anggota legislatif. 

"Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, memiliki hak untuk dicalonkan kecuali ada putusan pengadilan dan ada peraturan perundang-undangan yang melaranganya," kata Idham saat dihubungi, Kamis (25/5/2023) malam. 

Terkait sosok artis yang mencalonkan Idham pun tegas menyampaikan, selama publik figur itu warga negara Indonesia, tetap berhak mendaftarkan dirinya menjadi bacaleg. 

"Artis adalah warga negara, jadi selama memenuhi peraturan perundang-undangan, artis berhak menjadi bakal calon anggoa legislatif. KPU meyakini perjalanan penyelenggaraan pemilu dari pemilu ke pemilu, literasi elektoral masyarakat Indonesia semakin baik," pungkas Idham.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved