Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bekasi Temukan Upaya Curang Empat Bacaleg di Pemilu 2024, Terdaftar dari Dua Partai
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin minta empat bacaleg untuk segera menentukan pilihan, karena terindikasi curang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Upaya curang di Pemilu 2024 kembali ditemukan di Kabupaten Bekasi.
Kali ada ada empat bacaleg yang ditemukan terdaftar dari dua partai, tentu ini tak dibenarkan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan empat orang bacaleg yang mendaftar di dua partai diminta untuk menentukan pilihannya.
Jajang enggan membeberkan sosok empat bacaleg yang terdaftar di dua partai tersebut.
"Tentu saja harus milih salah satu dari dua partai. Tentukan mau nyaleg di partai mana," kata Jajang, Selasa (6/6/2023).
Menurut Jajang, proses perubahan administrasi bisa dilakukan setelah proses verifikasi bacaleg rampung dilakukan pada 23 Juni (sebelumnya ditulis 23 Juli) 2023.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Ungkap Masih Banyak Bacaleg yang Belum Memenuhi Verifikasi Administrasi
"Kami masih verifikasi bacaleg sampai 23 Juni. Setelah itu masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melakukan proses perbaikan," ucapnya.
Setelah proses verifikasi selesai, terdapat rangkaian proses di KPU mulai dari penetapan daftar caleg sementara (DCS), sanggahan masyarakat, perbaikan data hingga penentuan daftar caleg tetap (DCT)
Bacaleg yang tak juga melakukan perubahan akan dicoret dari daftar caleg Pemilu 2024, baik di partai pertama maupun partai keduanya, apabila DCT telah ditetapkan.
Baca juga: Cerita Didi Riyadi Jadi Bacaleg Partai Nasdem, Pertama Terjun ke Politik dan Tidak Ada Mahar Politik
"Masih ada waktu sampai 26 Juli bisa melakukan perbaikan data sebelum proses DCT. Kalau sudah DCT, enggak bisa lagi ada perbaikan. Kalau enggak memenuhi syarat, ya akan kami coret namanya sehingga caleg partai tersebut berkurang," kata Jajang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi menemukan terdapat empat orang bacaleg yang kedapatan mendaftarkan diri di dua partai.
Kasus tersebut sama seperti artis Aldi Taher yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di dua partai berbeda. Oleh Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bacaleg di DPRD DKI. Sedangkan oleh Perindo, ia terdaftar sebagai bacaleg DPR RI.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bekasi
bakal calon legislatif (bacaleg)
dobel partai
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin
curang
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.