Pemilu 2024

KPU Kabupaten Bekasi Temukan Upaya Curang Empat Bacaleg di Pemilu 2024, Terdaftar dari Dua Partai

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin minta empat bacaleg untuk segera menentukan pilihan, karena terindikasi curang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
warta kota/rangga baskoro
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mendesak empat bacaleg untuk segera menentukan pilihan, karena terdaftar di dua partai berbeda. Ini bentuk perbuatan curang di Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Upaya curang di Pemilu 2024 kembali ditemukan di Kabupaten Bekasi. 

Kali ada ada empat bacaleg yang ditemukan terdaftar dari dua partai, tentu ini tak dibenarkan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan empat orang bacaleg yang mendaftar di dua partai diminta untuk menentukan pilihannya.

Jajang enggan membeberkan sosok empat bacaleg yang terdaftar di dua partai tersebut.

"Tentu saja harus milih salah satu dari dua partai. Tentukan mau nyaleg di partai mana," kata Jajang, Selasa (6/6/2023).

Menurut Jajang, proses perubahan administrasi bisa dilakukan setelah proses verifikasi bacaleg rampung dilakukan pada 23 Juni (sebelumnya ditulis 23 Juli) 2023.

Baca juga: KPU Kota Tangerang Ungkap Masih Banyak Bacaleg yang Belum Memenuhi Verifikasi Administrasi

"Kami masih verifikasi bacaleg sampai 23 Juni. Setelah itu masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melakukan proses perbaikan," ucapnya.

Setelah proses verifikasi selesai, terdapat rangkaian proses di KPU mulai dari penetapan daftar caleg sementara (DCS), sanggahan masyarakat, perbaikan data hingga penentuan daftar caleg tetap (DCT)

Bacaleg yang tak juga melakukan perubahan akan dicoret dari daftar caleg Pemilu 2024, baik di partai pertama maupun partai keduanya, apabila DCT telah ditetapkan.

Baca juga: Cerita Didi Riyadi Jadi Bacaleg Partai Nasdem, Pertama Terjun ke Politik dan Tidak Ada Mahar Politik

"Masih ada waktu sampai 26 Juli bisa melakukan perbaikan data sebelum proses DCT. Kalau sudah DCT, enggak bisa lagi ada perbaikan. Kalau enggak memenuhi syarat, ya akan kami coret namanya sehingga caleg partai tersebut berkurang," kata Jajang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi menemukan terdapat empat orang bacaleg yang kedapatan mendaftarkan diri di dua partai.

Kasus tersebut sama seperti artis Aldi Taher yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di dua partai berbeda. Oleh Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bacaleg di DPRD DKI. Sedangkan oleh Perindo, ia terdaftar sebagai bacaleg DPR RI.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved