Gelar Aksi Damai di DPR, PPNI Kembali Tuntut Pembahasan RRU Omnibuslaw Dicabut
PPNI kembali menggelar unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibuslaw yang dinilai cacat hukum serta tidak sesuai semangat tenaga kesehatan Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali menggelar unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibuslaw yang dinilai cacat hukum serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah mengatakan bahwa aksi yang digelar di halaman Gedung DPR RI ini menuntut pemerintah dan juga legislatif segera membatalkan rancangan UU tersebut.
"Dalam draf RUU ini masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang hingga kini masih diskriminatif dalam pengaturannya," ujar Harif, lewat keterangan, Senin, (5/6/2023).
Harif mengatakan, sejauh ini RUU kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Pasien Meninggal usai Gagal Napas, Keluarga Emosi, Perawat RSUD Kendari Dihajar di Samping Jenazah
Hal ini akan menimbulkan persoalan dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang profesi masing-masing.
"Kami juga melihat akan ada potensi mengurangi peran dari masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi," katanya.
Organisasi profesi, wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar ada peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.
Harif memastikan, organisasi profesi perawat PPNI selama ini konsisten dan terus mendukung pemerintah dalam peningkatan dari kompetensi profesionalnya dan mengadvokasi kesejahteraan agar perawat lebih tenang menjalankan kewajiban.
Baca juga: Apel Akbar HUT ke 49 PPNI, Perawat Diingatkan Layani Pasien Tanpa Bedakan Status Pasien
"Jikalau para perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
RUU ini dinilai berpotensi memberi kemudahan perawat asing untuk bekerja di Indonesia dengan mengikuti kebijakan investasi. Hal ini akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.
"Dan perlu diketahui juga bahwa jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun," katanya.
Selain itu yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut.
"Karena itu, dengan tegas kami menolak subtansi RRU Kesehatan ini yang secara nyata-nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia," ujarnya.
Koordinator Lapangan Nasional DPP PPNI, Maryanto menambahkan aksi ini adalah rangkaian aksi sebelumnya yang tetap akan dilakukan untuk mendesak pihak tertentu agar segera melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL.
"Terutama kepada Menko Polhukam RI dan Menko Kemaritiman untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," katanya.
PPNI akan terus untuk menyuarakan penolakan substansi RUU Kesehatan Omnibuslaw yang terus berlanjut tanpa mengindahkan masukan, aspirasi atau pandangan yang telah disampaikan.
"Kami akan turun dengan masa aksi yang jauh lebih besar lagi apabila aspirasi kami tidak terakomodir," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| VIDEO Eggi Sudjana Ikut Demo Buruh, Desak Jokowi Cabut UU Omnibus Law |
|
|---|
| Garda Terdepan Pelayanan, Perjuangan Tingkatkan Jaminan Kesejahteraan Perawat Dapat Dukungan |
|
|---|
| Ribuan Tenaga Kesehatan Berunjuk Rasa, Desak Pembatalan Pengesahan RUU Omnibus Law |
|
|---|
| Ratusan Perawat Demo di Depan Kemenkopolhukam, Tuntut RUU OBL Tentang Kesehatan Dicabut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.