Ratusan Perawat Demo di Depan Kemenkopolhukam, Tuntut RUU OBL Tentang Kesehatan Dicabut

Ratusan perawat dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.

Istimewa
Ratusan perawat dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan perawat dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2023).

Mereka menuntut agar pemerintah dan juga parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RUU Kesehatan pada draf Omnibus Law (OBL).

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan RUU OBL berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang dinilai masih relevan menunjang perbaikan sistem kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Musda ke-10 PPNI Jakarta Utara, Perawat Kini Sejahtera dan Terlindungi Secara Hukum

Menurut Maryanto, yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, dengan mencabut UU tersebut maka akan melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu.

"Yang pasti kita minta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," ujar Maryanto, lewat keterangan, Rabu (19/4/2023).

UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat agar bisa menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau.

Baca juga: Apel Akbar HUT ke 49 PPNI, Perawat Diingatkan Layani Pasien Tanpa Bedakan Status Pasien

UU tersebut mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi. Ditambah UU itu juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

"Jadi, menurut kami, pencabutan UU keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan kesehatan," katanya.

PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL. Utamanya kepada Menko Polhukam RI dan Menko Marives RI untuk perhatikan aspirasinya.

"Sebab dari sisi materinya saja, RUU itu sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan. Makanya kita perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal," katanya.

Menurut Maryanto jika RUU OBL disahkan maka tidak langsung mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Sedangkan jumlah lulusannya mencapai 65.000-75.000 pertahun.

"Karena itu, sekali lagi, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan yang secara nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia. Jadi mohon jangan mencabut UU yang menjadi harapan kami," jelas Maryanto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved