Ribuan Tenaga Kesehatan Berunjuk Rasa, Desak Pembatalan Pengesahan RUU Omnibus Law

Ribuan tenaga kesehatan berunjuk rasa depan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan menuju Istana Negara menuntut pembatalan RUU Omnibus Law kesehatan.

Istimewa
Ribuan tenaga kesehatan berunjuk rasa depan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan bergerak menuju Istana Negara menuntut pembatalan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ribuan tenaga kesehatan berunjuk rasa depan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan bergerak menuju Istana Negara menuntut pembatalan RUU Omnibus Law tentang kesehatan.

Mereka meminta pemerintah segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-Undang yang ada sekarang yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan UU itu mengandung berbagai kelemahan, potensi kriminalisasi dan perlindungan yang lemah.

"Kami tengarai bahwa dari substansi rancangan tersebut (Omnibus law) banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima,” ucapnya, berdasarkan keterangan, Senin 8/5/2023).

Baca juga: Apel Akbar HUT ke 49 PPNI, Perawat Diingatkan Layani Pasien Tanpa Bedakan Status Pasien

“Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan undang-undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia," ujarnya.

Harif mengatakan, RUU Omnibus Law tentang kesehatan dinilai mengorbankan tatanan sistem keperawatan, kebidanan dan kedokteran yang ada sehingga wajib untuk ditolak.

"Karena itu kami akan terus konsolidasi untuk melakukan mogok atau cuti pelayanan bersama 5 organisasi profesi. Kami terpaksa akan melakukan hal tersebut sebagai penolakan Omnibus Law," katanya.

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan aksi penolakan ini merupakan rangkaian perjuangan tenaga kesehatan dalam memperjuangkan hak mereka melalui UU 38 agar tetap dipertahankan.

Baca juga: Jerit Nakes RS Haji Jakarta saat Peringatan Hari Buruh, THR Hanya Dibayar 25 persen

“Motivasi kami satu membatalkan membahas UU Omnibus Law yang telah menghancurkan tatanan aturan kesehatan. Dan perlu diingat, kami tidak terlalu tertarik dengan isu penggembosan,” ujar Maryanto.

Ia beralasan sejak awal PPNI sudah membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Polri baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya sampai di tingkatan Polsek Gambir.

“Dan internal PPNI sangat solid taat terhadap keputusan rapimnas PPNI sehingga tidak ada potensi-potensi yang menyebabkan gangguan Kamtibmas,” katanya.

Adapun massa berasal dari berbagai organisasi tenaga kesehatan dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Ada juga perwakilan dari Yogyakarta, Makassar, Lampung, Sulawesi Selatan, Maluku hingga Papua.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved