Berita Kriminal
Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung.
Dalam sidang Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sejak pukul 09.20 WIB, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk sebagai Ketua KKEP.
"Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Wakil Ketua KKEP," ungkapnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.
Tiga anggota KKEP yang berpangkat Irjen untuk menyidang Teddy antara lain Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri).
Baca juga: Sebanyak 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Etik Teddy Minahasa Hari Ini
Baca juga: BREAKING NEWS: Pagi ini, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik, Akankah Dipecat dari Kepolisian?
Baca juga: Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Lalu Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Berdasarkan video yang diterima, Teddy Minahasa tampak memakai baju dinas polisi lengkap, dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen).
Teddy Minahasa yang mengenakan masker berwarna abu-abu terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.
Ia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain, lalu duduk untuk disidang.
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa ada sebanyak 13 saksi serta satu ahli yang dihadirkan.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ahmad kepada wartawan.
Menurut Ahmad sidang tersebut diawali dengan agenda pembacaan persangkaan, kemudian pemeriksaan saksi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terduga pelanggar dengan ini Irjen Teddy Minahasa.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, sidang komisi kode rtik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023).
Informasi terkait sidang etik Teddy itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Sidang etik ini digelar karena Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ramadhan menambahkan, sidang etik Teddy dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB.
Meski begitu, susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu belum diketahui.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat
Irjen Teddy Minahasa disebut akan jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Kendati demikian, ia menuturkan pihaknya tetap akan melakukan persiapan terkait proses sidang kode etik tersebut sambil menunggu upaya hukum yang masih bergulir.
"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kami tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kami lakukan, kami lakukan," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.
"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).
Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya.
"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.
Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.
Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.
Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.
Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.
Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.
Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.
"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.
Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.
Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy/
"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah baggimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).
Hotman Paris nilai putusan PN Jakbar Mengambang
Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.
Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang Undang (UU) ITE.
"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.
Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.
Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.
"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman.
"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.
Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.
Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.
"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.
"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.
Sehingga, Hotman menilai bahwa semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.
"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Wartakotalive.com/M31/M40)
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.