Pemilu 2024

Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan sistem pemilu 2024. Yang sebelumnya telah digugat ke MK.

Warta Kota/henry lopulalan
Anas Urbaningrum 

Demikian hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana.

Dimana Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Prabowo-Ganjar Sulit Terwujud, Projo Sodorkan 10 Simulasi, Salah Satunya Prabowo-Mahfud MD

Putusan MK itu perihal sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).

Mahfud MD mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Mahfud MD juga menekankan, putusan MK jadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka" tegasnya Mahfud MD.

Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat.

Apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Mahfud MD juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” jelas Mahfud MD

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapat sebuah informasi.

Informasi itu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved