Pemilu 2024
Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan sistem pemilu 2024. Yang sebelumnya telah digugat ke MK.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Baru-baru ini, bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 mendatang menjadi sorotan.
Alhasil, banyak menimbulkan beragam pendapat tanggapan.
Tak sedikit yang mengecam jika sistem pemilu 2024 benar-benar dilakukan dengan tertutup.
Ada pula yang menulai bocoran itu membocorkan rahasia negara.
Sementara itu, Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turut menanggapi hal tersebut.
Ia menegaskan agar menunggu putusan MK dikeluarkan.
Baca juga: Ada Isu MA Akan Kabulkan PK Moeldoko, SBY Singgung Negara Pedator: Sulit Diterima Akal Sehat
"Lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya," ucapnya dikutip Wartakotalive.com dari cuitannya di Twitter, Senin (29/5/2023).
Terlebih, kata dia, waktu pemberlakuan putusan juga belum jelas.
"Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," imbuhnya.
Diketahuinya sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan sistem pemilu 2024. Yang sebelumnya telah digugat ke MK.
Denny menyebut ia mendapatkan kabar bahwa MK akan memutuskan pemilu 2024 menggunakan sistem tertutup. Pernyataan itu disampaikan melalui cuitannya di Twitter.
Mahfud MD minta polisi periksa Denny Indrayana
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta aparat kepolisian untuk segera memeriksa Denny Indrayana.
Kata Mahfud MD, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Demikian hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana.
Dimana Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Prabowo-Ganjar Sulit Terwujud, Projo Sodorkan 10 Simulasi, Salah Satunya Prabowo-Mahfud MD
Putusan MK itu perihal sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).
Mahfud MD mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Mahfud MD juga menekankan, putusan MK jadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka" tegasnya Mahfud MD.
Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat.
Apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud MD juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” jelas Mahfud MD
Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapat sebuah informasi.
Informasi itu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Dia turut menggulirkan isu soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.
Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.