Berita Kriminal

Komplotan Maling Spesialis Minimarket Menggasak Uang Hingga Rp58 Juta Demi Bisa Bermain Judi Online

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom akui, motif komplotan maling spesialis minimarket untuk judi online.

Penulis: Nurmahadi | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
ILUSTRASI: Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom akui, motif komplotan maling spesialis minimarket untuk judi online. 

Sebanyak tiga pelaku berinisial HS, SP, dan MR ditangkap.

Satu pelaku tewas dan dua lainnya terkena luka tembak pada bagian kaki.

Hal itu terjadi karena melakukan perlawanan aparat saat hendak ditangkap.

"Kami melakukan konferensi pers, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dan sidikat pelaku curas dalam hal ini minimarket," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Jumat (26/5/2023).

Wirdhanto melanjutkan, spesialis perampokan minimarket ini beraksi dibeberapa daerah di Jawa Barat, yakni, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Terakhir, komplotan pelaku beraksi di minimarket daerah Purwakarta dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 32 juta.

"Jadi komplotan pelaku modusnya masuk minimarket ketika pegawai ini sudah mau tutup. Pelaku masuk secara paksa dan ancam pakai senjata api yang diketahui itu airsoftgun dan senjata tajam," ungkapnya.

Untuk kronologi kejadian perampokan di Karawang, kata Wirdhanto, pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket.

Dua orang disandera dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang dan barang berharga.

"Beruntung ada masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami merespon cepat 15 menit petugas kami langsung datang, amankan pelaku dan bebaskan sandera," jelas dia.

Wirdhanto melanjutkan, saat mengamankan ketiganya, diketahui dan informasi masyarakat ada satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cikampek.

Sehingga dilakukan pengembangan dan pengejaran.

Akan tetapi tapi saat diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada mereka. Satu pelaku tertembak di dada HS itu ketua kelompok meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.

"Sedangkan, dua pelaku lainnya SP dan MR ditembak kakinya," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Yakni rekaman CCTV, senjata tajam jenis celurit, senjata api rakitan airsoftgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang runai maupun rokok.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

(Wartakotalive.com/M41/TribunBekasi.com/MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved