Penganiayaan

Soal Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Bantah Terpengaruh Desakan dari Keluarga David dan AGH

Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan oleh keluarga David

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/tria sutrisna
Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). 

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Ia menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semoga tidak dalam waktu yang lama, kami bisa lakukan proses tahap dua tersebut," tutur dia

Paman David kecewa MD tak kunjung disidang

eluarga David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) mengungkapkan kekecewaan atas penanganan kasus yang lambat.

Pasalnya, kasus tersebut sampai saat ini belum juga disidangkan.

Demikian pernyataan dari Paman David, Alto Luger pada Selasa (23/5/2023).

"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia.

Ia bahkan melempar sindiran kepada Polda Metro Jaya untuk membebaskan Mario Dandy dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Alto meminta untuk mengangkat anak eks pejabat pajak tersebut sebagai duta free kick.

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang menunggu informasi terkait penelitian berkas dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Untuk diketahui, berkas perkara tersebut saat ini berada di pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah

Baca juga: Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy

Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini

"Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil," ujar Trunoyudo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved