Penganiayaan

Soal Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Bantah Terpengaruh Desakan dari Keluarga David dan AGH

Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan oleh keluarga David

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/tria sutrisna
Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 bukan karena desakan dari pihak tertentu.

Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan.

Baik dari pihak keluarga David Ozora maupun kuasa hukum tersangka AG (15), eks pacar Mario Dandy.

Aspidum Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo, menegaskan berkas kasus yang telah P21 itu bukan karena desakan.

Pihaknya, kata dia, bekerja secara profesional karena membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas usai penyidik melimpahkannya kepada Kejati pada Rabu (10/5/2023) lalu.

"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar dia, kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berkas tersebut perlu dilakukan secara cermat supaya tidak terjadi kesalahan.

"Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini. Demikian," tuturnya

Siapkan 7 JPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hal itu disampaikan oleh Aspidum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023) siang.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata dia.

Danang Suryo menuturkan bahwa ada barang bukti berkas sebanyak 21 item.

Terkait tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved