Penganiayaan
Soal Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Bantah Terpengaruh Desakan dari Keluarga David dan AGH
Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan oleh keluarga David
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 bukan karena desakan dari pihak tertentu.
Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan.
Baik dari pihak keluarga David Ozora maupun kuasa hukum tersangka AG (15), eks pacar Mario Dandy.
Aspidum Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo, menegaskan berkas kasus yang telah P21 itu bukan karena desakan.
Pihaknya, kata dia, bekerja secara profesional karena membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas usai penyidik melimpahkannya kepada Kejati pada Rabu (10/5/2023) lalu.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar dia, kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berkas tersebut perlu dilakukan secara cermat supaya tidak terjadi kesalahan.
"Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini. Demikian," tuturnya
Siapkan 7 JPU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Hal itu disampaikan oleh Aspidum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023) siang.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata dia.
Danang Suryo menuturkan bahwa ada barang bukti berkas sebanyak 21 item.
Terkait tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.