Penganiayaan

Soal Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Bantah Terpengaruh Desakan dari Keluarga David dan AGH

Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan oleh keluarga David

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/tria sutrisna
Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). 

Trunoyudo menyampaikan bahwa diharapkan segera mendapat informasi dari pihak kejaksaan terkait berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi dan PM Kishida Bahas Peningkatan Kemitraan Indonesia Jepang di Sejumlah Bidang

"Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU," jelas Trunoyudo.

"Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu," papar Trunoyudo.

Pihak AG ajukan kasasi

Pihak AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan Bhirawa J Arifi selaku kuasa hukum AGH, pengajuan tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata dia, kepada wartawan di PN Jaksel.

Baca juga: Pamer Gaji Rp32 Juta-Tapi LHKPN Cuma Rp73 Juta, Relawan Kesehatan Curiga LHKPN Ngabila Salama Fiktif

Baca juga: Ditanya Soal Capres 2024, Mahfud MD Sebut Prabowo di Urutan Pertama, Kemudian Anies dan Ganjar

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023).
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews Bogor)

Ia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan akan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.

"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah," tutur dia.

"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.

Ia berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh sejumlah bukti yang telah diserahkan pihaknya dalam pengajuan kasasi.

Pasalnya, pihaknya menilai pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.

"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.

"Sehingga nantinya (Hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," sambung Bhirawa.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved