Penganiayaan
Soal Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Bantah Terpengaruh Desakan dari Keluarga David dan AGH
Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan oleh keluarga David
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 bukan karena desakan dari pihak tertentu.
Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan.
Baik dari pihak keluarga David Ozora maupun kuasa hukum tersangka AG (15), eks pacar Mario Dandy.
Aspidum Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo, menegaskan berkas kasus yang telah P21 itu bukan karena desakan.
Pihaknya, kata dia, bekerja secara profesional karena membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas usai penyidik melimpahkannya kepada Kejati pada Rabu (10/5/2023) lalu.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar dia, kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berkas tersebut perlu dilakukan secara cermat supaya tidak terjadi kesalahan.
"Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini. Demikian," tuturnya
Siapkan 7 JPU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Hal itu disampaikan oleh Aspidum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023) siang.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata dia.
Danang Suryo menuturkan bahwa ada barang bukti berkas sebanyak 21 item.
Terkait tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Semoga tidak dalam waktu yang lama, kami bisa lakukan proses tahap dua tersebut," tutur dia
Paman David kecewa MD tak kunjung disidang
eluarga David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) mengungkapkan kekecewaan atas penanganan kasus yang lambat.
Pasalnya, kasus tersebut sampai saat ini belum juga disidangkan.
Demikian pernyataan dari Paman David, Alto Luger pada Selasa (23/5/2023).
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia.
Ia bahkan melempar sindiran kepada Polda Metro Jaya untuk membebaskan Mario Dandy dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Alto meminta untuk mengangkat anak eks pejabat pajak tersebut sebagai duta free kick.
"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang menunggu informasi terkait penelitian berkas dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Untuk diketahui, berkas perkara tersebut saat ini berada di pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah
Baca juga: Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini
"Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan bahwa diharapkan segera mendapat informasi dari pihak kejaksaan terkait berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BERITA VIDEO: Presiden Jokowi dan PM Kishida Bahas Peningkatan Kemitraan Indonesia Jepang di Sejumlah Bidang
"Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU," jelas Trunoyudo.
"Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu," papar Trunoyudo.
Pihak AG ajukan kasasi
Pihak AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).
Dijelaskan Bhirawa J Arifi selaku kuasa hukum AGH, pengajuan tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata dia, kepada wartawan di PN Jaksel.
Baca juga: Pamer Gaji Rp32 Juta-Tapi LHKPN Cuma Rp73 Juta, Relawan Kesehatan Curiga LHKPN Ngabila Salama Fiktif
Baca juga: Ditanya Soal Capres 2024, Mahfud MD Sebut Prabowo di Urutan Pertama, Kemudian Anies dan Ganjar

Ia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan akan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.
"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah," tutur dia.
"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh sejumlah bukti yang telah diserahkan pihaknya dalam pengajuan kasasi.
Pasalnya, pihaknya menilai pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.
"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.
"Sehingga nantinya (Hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," sambung Bhirawa.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.