Berita Jakarta

Pemilik Ruko yang Serobot Lahan Fasum di Pluit Ngeluh Usaha Sepi Usai Bertahun-tahun Langgar Aturan

Ruko yang dijadikan tempat usaha dengan menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara kini sepi pengunjung

|
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Pemilik ruko di Pluit yang menyerobot lahan fasum kini mengeluhkan sepinya usaha mereka setelah diketahui tempat usahanya melanggar aturan selama bertahun-tahun. Tanpa malu pemilik ruko minta pembongkaran ditunda, padahal mereka sudah bertahun-tahun melanggar aturan dan layak didenda bahkan usahanya ditutup. 

Padahal sebagai dampak pelanggaran aturan yang dilakukannya selama bertahun-tahun, ia bisa dikenakan sanksi denda sesuai aturan.

Namun bukannya menunjukkan itikad baik, ia kini malahan mengeluh lokasi usahanya sepi yang mestinya layak ditutup karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun.

Baca juga: Buntut Ruko di Pluit Serobot Lahan Fasos Fasum, Pemkot Jakarta Utara Siap Bongkar

Sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan akan melakukan penegakan hukum jika pemilik ruko tidak segera melakukan pembongkaran.

Diketahui, batas waktu pembongkaran mandiri diberlakukan selama empat hari sejak Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2033) ini.

"Iya akan dilakukan penegakan hukum," kata Heru saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023).

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

Bukan itu saja, Budi juga berencana meminta para pemilik ruko yang melanggar membayar sanksi denda karena selama ini melanggar aturan dan meresahkan warga sekitar.(m38)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved