Berita Jakarta
Pemilik Ruko yang Serobot Lahan Fasum di Pluit Ngeluh Usaha Sepi Usai Bertahun-tahun Langgar Aturan
Ruko yang dijadikan tempat usaha dengan menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara kini sepi pengunjung
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
Padahal sebagai dampak pelanggaran aturan yang dilakukannya selama bertahun-tahun, ia bisa dikenakan sanksi denda sesuai aturan.
Namun bukannya menunjukkan itikad baik, ia kini malahan mengeluh lokasi usahanya sepi yang mestinya layak ditutup karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun.
Baca juga: Buntut Ruko di Pluit Serobot Lahan Fasos Fasum, Pemkot Jakarta Utara Siap Bongkar
Sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan akan melakukan penegakan hukum jika pemilik ruko tidak segera melakukan pembongkaran.
Diketahui, batas waktu pembongkaran mandiri diberlakukan selama empat hari sejak Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2033) ini.
"Iya akan dilakukan penegakan hukum," kata Heru saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023).
Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
Bukan itu saja, Budi juga berencana meminta para pemilik ruko yang melanggar membayar sanksi denda karena selama ini melanggar aturan dan meresahkan warga sekitar.(m38)
| BPBD Sebut Jakarta Waspada Banjir Hingga 26 November Akibat Hal Ini |
|
|---|
| Koalisi UMKM Jakarta Serahkan Petisi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini, 3 Ruas Jalan di Jaksel Tergenang Hingga 50 Sentimeter |
|
|---|
| Pulihkan Fungsi Ekologis, SOUL Action Jabodetabek Tanam Ratusan Mangrove di Kawasan PIK |
|
|---|
| Jakarta Tergenang Selepas Hujan, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pemilik-ruko-di-Pluit-yang-menyerobot-lahan-fasum-kini-mengeluhkan-sepinya.jpg)