Fasos Fasum

Buntut Ruko di Pluit Serobot Lahan Fasos Fasum, Pemkot Jakarta Utara Siap Bongkar

Pemkot Jakarta Utara dalam waktu dekat ini akan membongkar ruko di Pluit yang mengambil lahan fasos fasum.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video instagram
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riyan Prasetya (kanan) ribut dengan seorang warga yang diduga menyerobot lahan fasos fasum. Keributan ini sempat viral di medsos . 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya bersikap tegas terhadap warga yang mengambil lahan fasum (fasilitas umum) di Pluit.

Saat ini Pemkot Jakarta Utara menyiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) pembongkaran.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, rekomtek sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran terhadap okupasi lahan fasum itu yang diperkirakan beres beberapa hari ke depan.

Baca juga: Heru Budi Hartono Bakal Sertifikatkan 4.000 Fasos Fasum DKI Jakarta agar tak Diserobot Orang

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Jogi Harjudanto, Sabtu (13/5/2023).

Berdasarkan pendataan hingga kini, dipastikan bagian ruko yang mengokupasi lahan fasos fasum itu tidak memiliki izin alias sertifikat.

Pengembang Ruko, yakni PT Jawa Barat Indah juga mengakui telah menyerahkan fasos fasum ke BPL Pluit, yang kini kerap dikenal PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Baca juga: Ketua RT Minta Pemprov DKI Jakarta Bongkar Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah, dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT JAKPRO," imbuhnya.

Guna memperkuat rekomtek, rapat koordinasi teknis intens digelar dengan agenda pengumpulan dokumen juga data.

Selain itu, rapat tersebut juga melibatkan PT Jawa Barat Indah, serta PT JakPro dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.

"Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus bangunan ruko serobot lahan fasum saluran air dan bahu jalan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terus berlanjut.

Bahkan, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riyan Prasetya sempat viral usai video cekcok dengan pemilik ruko beredar di sosial media.

Baca juga: Warga Pantai Mutiara Soroti Lurah Pluit, Lapor Pungli Fasos/Fasum Malah Dipecat dari Pengurus RW

Meski demikian, Riang tetap teguh menuntut pihak berwenang untuk membongkar bangunan ruko yang menyerobot lahan fasum di lingkungannya.

Riang menegaskan, bagian ruko yang menyerobot lahan fasum termasuk bangunan liar karena tidak tercantum dalam sertifikat dan tidak memiliki IMB.

"Penting untuk diketahui bila kita memiliki sertifikat sebidang tanah untuk membangun suatu bangunan tanpa izin IMB namanya bangunan tanpa izin," kata Riang saat ditemui, Jumat (12/5).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved