PPDB 2023
Disdik DKI Jakarta Diminta Tinjau Ulang Syarat PIP untuk Penerimaan PPDB Jalur Afirmasi
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan meninjau ulang syarat PPDB jalur afirmasi harus siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan meninjau ulang syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi harus siswa yang terdaftar dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hasil dari evaluasi kebijakan tersebut harus tuntas sebelum PPDB tahun ajaran 2023 bulan Juli mendatang digelar.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, kebijakan itu banyak dikeluhkan warga.
Di mana banyak warga tidak mampu yang hendak mengikuti PPDB jalur afirmasi ditolak lantaran anaknya hanya sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD, Termasuk Syarat dan Kuota
“Ada orang tua yang datang ke kami menangis, sedih karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Saya tanya kenapa? karena anaknya tidak dapat PIP. Anak saya hanya dapat KJP,” kata Merry.
“Sementara warga mengaku tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” sambung Merry.
Sedangkan anggota Komisi E Basri Baco menambahkan, PIP sejatinya tidak boleh dijadikan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi.
Apalagi, banyak protes dari masyarakat yang diterima anggota Komisi E.
Baca juga: PPDB 2023, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Pra Pendaftaran SMP, SMA dan SMK
“Kami sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” jelas Baco.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefulloh Hidayat meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru agar penerima KJP tidak terkendala masuk sekolah negeri jalur afirmasi hanya karena aturan yang membatasi.
“Pikiran kita sama jangan sampai ada perbedaan. (Penerima) PIP dan KJP menurut saya setara. tinggal kita pikirkan apakah (pengaturannya) dalam bentuk hukum lain dan tidak harus merubah Pergub,” jelasnya.
“Saya mohon izin dalam satu atau dua hari ke depan untuk diskusi di internal Disdik dan biro hukum dan izinkan saya berkomunikasi dengan Kemendagri apakah dimungkinkan atau tidak. Tapi. semangatnya saya setuju,” ungkap Syaefulloh.
Diketahui, pemerintah daerah mengeluarkan aturan soal syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.
Aturan ini tercantu, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Komisi E DPRD DKI Jakarta
Program Indonesia Pintar (PIP)
Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Jalur Afirmasi
Banyak Siswa Numpang Kartu Keluarga demi PPDB, Disdik DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran |
![]() |
---|
Warga Ingin Sosok Walikota Depok Seperti Bima Arya, Berani Bongkar Kecurangan PPDB, Kaesang? |
![]() |
---|
PPDB Banten SMA di Tangerang Diduga Penuh Kecurangan, Warga Keluhkan Isu Numpang Kartu Kaluarga |
![]() |
---|
Berikut Jumlah dan Jenis Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor yang Bikin Bima Arya Geram |
![]() |
---|
PPDB SLB di SLBN 6 Kebon Jeruk Hanya Terima 5 Siswa, Banyak Orangtua Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.