PPDB 2023

Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD, Termasuk Syarat dan Kuota

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.

PPDB Jakarta
Ilustrasi - Jadwal PPDB DKI 2023 untuk jenjang SD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD sudah dibuka.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.

Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.

Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Baca juga: PPDB 2023, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Pra Pendaftaran SMP, SMA dan SMK

Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua.

Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.

Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen.

Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.

Untuk itu, simak persyaratan lebih lanjut mengenai PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, mulai syarat CPDB, cara daftar dan jadwal yang ada.

Syarat daftar PPDB Jakarta jenjang SD

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.

- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.

- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.

- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved