PPDB 2023
Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD, Termasuk Syarat dan Kuota
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD sudah dibuka.
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Baca juga: PPDB 2023, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Pra Pendaftaran SMP, SMA dan SMK
Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua.
Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.
Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen.
Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.
Untuk itu, simak persyaratan lebih lanjut mengenai PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, mulai syarat CPDB, cara daftar dan jadwal yang ada.
Syarat daftar PPDB Jakarta jenjang SD
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Banyak Siswa Numpang Kartu Keluarga demi PPDB, Disdik DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran |
![]() |
---|
Warga Ingin Sosok Walikota Depok Seperti Bima Arya, Berani Bongkar Kecurangan PPDB, Kaesang? |
![]() |
---|
PPDB Banten SMA di Tangerang Diduga Penuh Kecurangan, Warga Keluhkan Isu Numpang Kartu Kaluarga |
![]() |
---|
Berikut Jumlah dan Jenis Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor yang Bikin Bima Arya Geram |
![]() |
---|
PPDB SLB di SLBN 6 Kebon Jeruk Hanya Terima 5 Siswa, Banyak Orangtua Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.