Pemilu 2024

Aturan 30 Persen Caleg Perempuan akan Berubah, Bisa Jadi akan Berkurang Jumlahnya

KPU RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan dilakukan perubahan

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
KPU RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan dilakukan perubahan dalam waktu dekat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum /KPU RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan dilakukan perubahan dalam waktu dekat.

Diketahui, KPU mengadakan sudah mengadakan pertemuan tripartit bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas revisi Peraturan KPU Nomor 10/2023 khususnya untuk pasal 8 ayat (2) terkait syarat 30 keterwakilan perempuan di tiap dapil.

"Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor DPP KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yakni pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan, yang semula memakai aturan matematika diubah dari pembulatan ke bawah menjadi ke atas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi Saat Pendaftaran Caleg Partai Hanura di KPU RI

“Akan dilakukan perubahan menjadi, Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” kata  Hasyim.

Sementara itu, karena tahapan pendaftaran calon legislatif sudah berlangsung, dan sudah ada partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan Bacalegnya, KPU juga mengakomodir bagi Parpol untuk melakukan perbaikan hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg pada Minggu 14 Mei 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berupaya mengubah aturan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Hal itu menjadi sorotan peserta pemilu dan para caleg perempuan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.

Pasalnya, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Aturan PKPU Dinilai Bermasalah, Ratusan Caleg Perempuan Terancam Tidak Bisa Ikut dalam Pemilu 2024

Untuk caleg DPR RI saja jumlahnya bisa berkurang hingga 684 orang perempuan.

Angka tersebut lahir dari hasil simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Pengurangan jumlah caleg perempuan tersebut sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR RI. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Simulasi penghitungan tersebut merupakan gambaran betapa parahnya PPKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggembosi keterwakilan perempuan di parlemen.

Menurut Titi, masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved