Pemilu 2024
Aturan PKPU Dinilai Bermasalah, Ratusan Caleg Perempuan Terancam Tidak Bisa Ikut dalam Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berupaya mengubah aturan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Hal itu menjadi sorotan peserta pemilu dan para caleg perempuan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.
Pasalnya, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Untuk caleg DPR RI saja jumlahnya bisa berkurang hingga 684 orang perempuan.
Angka tersebut lahir dari hasil simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Baca juga: PDIP akan Daftarkan Caleg Secara Serentak Kamis 11 Mei 2023
Baca juga: Narji Cagur Maju Jadi Caleg PKS di DPR RI, Pilih Dapil 10 Jateng, Didukung Pelawak Lainnya
Baca juga: Maju Jadi Caleg DPR Dapil 10 Jateng, Komedian Narji Ingin Majukan Bidang Pertanian
"Pengurangan jumlah caleg perempuan tersebut sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR RI. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Dilansir dari Tribunnews, simulasi penghitungan tersebut merupakan gambaran betapa parahnya PPKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggembosi keterwakilan perempuan di parlemen.
Menurut Titi, masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.
Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.
BERITA VIDEO: Sosok Ketua Hakim Teddy Minahasa yang Vonis Lebih Ringan Dibanding Jaksa
Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.
Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.
Lantaran, ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.
Padahal, 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.
Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.
Menurut Titi, dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.
Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.