Pemilu 2024

Aturan PKPU Dinilai Bermasalah, Ratusan Caleg Perempuan Terancam Tidak Bisa Ikut dalam Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berupaya mengubah aturan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Hal itu menjadi sorotan peserta pemilu dan para caleg perempuan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.

Pasalnya, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Untuk caleg DPR RI saja jumlahnya bisa berkurang hingga 684 orang perempuan.

Angka tersebut lahir dari hasil simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Baca juga: PDIP akan Daftarkan Caleg Secara Serentak Kamis 11 Mei 2023

Baca juga: Narji Cagur Maju Jadi Caleg PKS di DPR RI, Pilih Dapil 10 Jateng, Didukung Pelawak Lainnya

Baca juga: Maju Jadi Caleg DPR Dapil 10 Jateng, Komedian Narji Ingin Majukan Bidang Pertanian 

"Pengurangan jumlah caleg perempuan tersebut sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR RI. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Dilansir dari Tribunnews, simulasi penghitungan tersebut merupakan gambaran betapa parahnya PPKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggembosi keterwakilan perempuan di parlemen.

Menurut Titi, masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

BERITA VIDEO: Sosok Ketua Hakim Teddy Minahasa yang Vonis Lebih Ringan Dibanding Jaksa

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.

Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Lantaran, ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.

Padahal, 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.

Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.

Menurut Titi, dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.

Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved