Pemilu 2024

Aturan 30 Persen Caleg Perempuan akan Berubah, Bisa Jadi akan Berkurang Jumlahnya

KPU RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan dilakukan perubahan

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
KPU RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan dilakukan perubahan dalam waktu dekat 

Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.

Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Lantaran, ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.

Padahal, 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.

Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.

Menurut Titi, dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.

Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang. 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved