Pemilu 2024
Aturan 30 Persen Caleg Perempuan akan Berubah, Bisa Jadi akan Berkurang Jumlahnya
KPU RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan dilakukan perubahan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.
Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.
Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.
Lantaran, ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.
Padahal, 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.
Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.
Menurut Titi, dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.
Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.