Berita Nasional

Kasus Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD: Sebagian Sudah Ditindaklanjuti

Menko Polhukam RI Mahfud MD akui transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu RI sudah diselesaikan sebagian.

Editor: PanjiBaskhara
YouTube DPR RI
Menko Polhukam RI Mahfud MD hadir dalam rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

WARTAKOTALIVE.COM - Menko Polhukam RI Mahfud MD hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/4/2023).

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat ini bahas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Mahfud MD akui, transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu RI yang saat ini masih jadi sorotan sudah sebagian diselesaikan Kemenkeu RI.

Baca juga: Walau Ikut Bantu Bongkar Kasus Dugaan TPPU Rp349 T, DPR Tetap Saja Diserang Rakyat: Enggak Dipercaya

Baca juga: Raffi Ahmad Tenang Diselidiki KPK Soal Kasus TPPU: Saya Punya Karyawan Mantunya Pak Rafael Alun

Baca juga: Rizky Billar Santai Meski Dikaitkan Sebagai Artis R yang Diduga Terlibat Perkara TPPU Rafael Alun

Transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu, berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ditotal, ada 300 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terhitung sejak 2009 hingga 2023.

Mahfud MD mengatakan, 300 LHA transaksi mencurigakan itu sudah disebar kepada Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hasilnya, sebagiannya sudah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.

"Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti,"

"Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH" ungkapnya Mahfud MD di rapat RDP bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mahfud MD menuturkan penyelesaian tersebut telah dilakukan oleh Kemenkeu RI sejak 2009 lalu.

Adapun para pelanggar pun telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," pungkasnya.

DPR Tetap Diserang Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendapat serangan dari masyarakat Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved