Polisi Tembak Polisi

Putusan Banding Ferdy Sambo cs akan Dibacakan 12 April 2023, Akankah Hukuman Mati Dibatalkan?

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung pada 12 April 2023 mendatang..

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com, tribunnews
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo pada hari Senin (13/2). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

Diketahui empat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Lalu Ricky Rizal atau Bripka RR selaku ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ujar Binsar, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya. 

Baca juga: Kronologi Bentrok Pemuda Pancasila Vs Ormas FJB di Depan Ramayana Pangkalpinang, Satu Mobil Dirusak

Unggahan TikTok anak Ferdy Sambo jadi sorotan

Unggahan TikTok anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, jadi sorotan jelang sidang putusan banding pada 12 April 2023 mendatang.

Trisha Eungelica diketahui membagikan unggahan isi pesan lamanya dengan kedua orangnyanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di akun TikTok @troasang.

"Re-read my old roomchat with paps and mams (membaca lagi chat-chat lama dengan papa dan mama)," tulis Trisha, dikutip Rabu (5/4/2023).

Tak ayal unggahan itu pun langsung menjadi sorotan, lantaran Trisha Eungelica masih aktif di medsosnya, saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang terbelit kasus hukum berat.

Melansir TribunPekanbaru, isi chat yang dibagikan oleh Trisha jelas tergambar bahwa Ferdy Sambo sosok ayah yang sangat hangat.

Bahkan siapa sangka jika anak dan ayah itu memiliki panggilan sayang yakni 'Papoy' dan 'Trisoy'.

"Papoyyyyy... udah bbo kah?" tanya Trisha di pesan WA lamanya.

"Kenapa trisoy," jawab Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo begitu lembut memberikan kasih sayangnya kepada Trisha, hal tersebut terbukti dari isi chatnya yang sering meluangkan waktu untuk putrinya.

Ferdy Sambo juga sempat meminta putrinya itu untuk menjadi dokter pribadi istrinya, Putri Candrawathi dikala sakit.

"Sayang," kata Ferdy Sambo. "Yaa papoyy." jawab Trisha.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo, Mudzakkir Anggap Wajar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

"Mama gmna sayanh," tanya Sambo. "Masih bobo," sambung Trisha.

"Temani sayang mamanya, jadi dokter pribadi," ucap Ferdy Sambo.

Trisha juga mengungkapkan bahwa sang ayah adalah sosok orang yang paling baik di dunia.

"u're the nicest person on earth, pa," ungkap Trisha.

Dalam setiap kesempatan dirinya kerap membelikan hadiah untuk putrinya yang kini berusia 21 tahun tersebut.

"Mba pilih yang mana," tanya Ferdy Sambo. "Tidak mauuu," ujar Trisha.

"Mau lah, lagi baik nih please," katanya.

Tak hanya dengan sang ayah, Ferdy Sambo, Trisha Eungelica juga memamerkan kedekatannya dengan sang ibu, Putri Candrawathi.

Baca juga: Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa

"Kalo ini chat sama mama, kebanyakan ngebanyol soalnya mama dirumah mulu jadi banyakan ngobrol," ungkap Trisha.

Dibeberapa chat terlihat jika Trisha sering membelikan makanan kesukaan Putri Candrawathi saat pulang kuliah.

"Beliin mama d'crepes sama puding," tulis Trisha Eungelica.

"So suit anak kesayangan mama, terbaik dan sll jd kakak yg sangattttttt baik buat adik-adiknya luv luv buat Kaka," balas Putri Candrawathi.

Trisha tak menampik bahwa dirinya sangat merindukan ibunya dan kebiasaannya.

"i miss mama dan her emojis (love)," kata Trisha.

Morgan Simanjuntak Dapat Kenaikan Jabatan

Salah satu hakim yang vonis mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak dapat kenaikan jabatan ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Usai vonis mati Ferdy Sambo, Morgan dikabarkan mendapatkan promosi dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan data dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA, Morgan Simanjuntak dipromosikan untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). 

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan kalau memang sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.

Kata Djuyamto, dalam waktu dekat Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepri.

"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.

Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.

Sebab, sejauh ini PN Jakarta Selatan  belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan menjadi hakim tinggi.

Diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan anggota majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved