Kasus Narkoba

Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo, Mudzakkir Anggap Wajar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy sangatlah layak jika dibandingkan Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
ILUSTRASI: Tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital forensik, Ruby Alamsyah untuk menguak cara pengambilan alat bukti elektronik yang benar dan sah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumatera Barat itu. Ruby dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana mati kepada Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang tengah menjeratnya, dimaknai ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagai hal yang wajar.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy sangatlah layak jika dibandingkan Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan.

Pasalnya, kata Mudzakkir, keduanya pada akhirnya sama-sama mematikan orang lain. 

Bahkan, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Teddy, bisa membunuh lebih banyak orang. 

Oleh karenanya, JPU langsung menuntut Teddy dengan pidana mati, tidak seperti Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup terlebih dahulu.

"Ya kalau misalnya Ferdy Sambo itu jelas mematikan satu orang, tapi ingat kalau ditanya kasusnya pak Teddy itu, membunuh berapa orang," ujar Mudzakkir saat dihubungi wartawan, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Punya Strategi Agar Dakwaan Batal demi Hukum

Mudzakkir lugas menyebut bahwa secara tidak langsung, Teddy juga telah membunuh banyak orang dan menimbulkan efek berkelanjutan setelahnya.

"Jadi dua-duanya ya pembunuhan itu, penembakan itu mematikan, tapi menggunakan narkoba itu bukan hanya mati, tapi menghabiskan dananya dan seterusnya, ujungnya mati juga," tandasnya.

Hal memberatkan Teddy

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Tuntutan itu dijatuhkan, sebab Jaksa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan sang jenderal bintang dua itu dianggap sebagai serious crime atau kejahatan serius.

"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Kamis.

Peredaran narkotika itu dilakukan Teddy bersama terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya di persidangan lalu.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Punya Strategi Agar Dakwaan Batal demi Hukum

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved