Kasus Narkoba
Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo, Mudzakkir Anggap Wajar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy sangatlah layak jika dibandingkan Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana mati kepada Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang tengah menjeratnya, dimaknai ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagai hal yang wajar.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy sangatlah layak jika dibandingkan Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan.
Pasalnya, kata Mudzakkir, keduanya pada akhirnya sama-sama mematikan orang lain.
Bahkan, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Teddy, bisa membunuh lebih banyak orang.
Oleh karenanya, JPU langsung menuntut Teddy dengan pidana mati, tidak seperti Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup terlebih dahulu.
"Ya kalau misalnya Ferdy Sambo itu jelas mematikan satu orang, tapi ingat kalau ditanya kasusnya pak Teddy itu, membunuh berapa orang," ujar Mudzakkir saat dihubungi wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Punya Strategi Agar Dakwaan Batal demi Hukum
Mudzakkir lugas menyebut bahwa secara tidak langsung, Teddy juga telah membunuh banyak orang dan menimbulkan efek berkelanjutan setelahnya.
"Jadi dua-duanya ya pembunuhan itu, penembakan itu mematikan, tapi menggunakan narkoba itu bukan hanya mati, tapi menghabiskan dananya dan seterusnya, ujungnya mati juga," tandasnya.
Hal memberatkan Teddy
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Tuntutan itu dijatuhkan, sebab Jaksa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan sang jenderal bintang dua itu dianggap sebagai serious crime atau kejahatan serius.
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Kamis.
Peredaran narkotika itu dilakukan Teddy bersama terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.
Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya di persidangan lalu.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Punya Strategi Agar Dakwaan Batal demi Hukum
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.