Berita Kriminal

Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti Ditetapkan Tersangka atas Tiga Kasus Sekaligus, Apa Saja?

Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga kasus sekaligus

Editor: PanjiBaskhara
Dok Instagram @muhammad_adil
Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga kasus sekaligus Foto: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil 

WARTAKOTALIVE.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga kasus sekaligus, Jumat (7/4/2023)

Mengutip Kompas Tv, kasus pertama Muhammad Adil yakni pemotongan anggaran sejumlah kantor dinas tahun 2022-2023 yang dibuat seolah-olah jadi utang kepada penyelenggara negara.

Kasus kedua Muhammad Adil, yaitu kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh yang modusnya memenangkan biro travel untuk program umroh gratis.

Lalu kasus yang ketiga dijerat Muhammad Adil yakni dugaan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti untuk dapat status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: VIDEO : Bupati dan Puluhan Pejabat Pemda Kepulauan Meranti Terjaring OTT KPK

Baca juga: Sempatkan Keluar dari Gedung KPK, Bupati Meranti Minta Maaf ke Warganya: Maaf Atas Khilaf Saya!

Baca juga: Muhammad Adil, Bupati Meranti Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Agar Dapat Status WTP

KPK setidaknya telah menyita barang bukti uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus Muhammad Adil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan uang hasil korupsi itu dipakai untuk melancarkan berbagai keperluan Muhammad Adil.

Yakni menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kepulauan Meranti demi mendapatkan status WTP.

Adapun jumlah dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Termasuk untuk modal safari politik dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024, mendatang.

"Uang dalam bentuk tunai disetorkan pada FN yang menjabat kepala BPKD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA."

 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Alexander Marwata.

Selain Bupati Meranti, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni auditor muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta, Jumat (7/4/2023) pasca OTT Bupati Meranti Muhammad Adil. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

 

25 Orang Diperiksa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved