Muhammad Adil, Bupati Meranti Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Agar Dapat Status WTP

Muhammad Adil, Bupati Meranti Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Agar Dapat Status WTP

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Istimewa
Muhammad Adil, Bupati Meranti Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Agar Dapat Status WTP 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Muhammad Adil diduga telah melakukan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Diansir dari Kompas TV Sabtu (8/4) menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap yang dilakukan oleh Adil bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik.

Alex menceritakan, berawal dari Adil yang menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah pada Desember 2022 yang lalu.

Sedangkan PT Tanur Muthmainnah sendiri merupakan perusahaan travel perjalanan umrah.

"Adapun penerimaan uang tersebut melalui Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Meranti yang juga orang kepercayaan Adil)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Kemudian dari uang tersebut Adil memberikan uang itu untuk menyuap BPK, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal tersebut karena Adil memenangkan PT Travel Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Adil, Fitria, dan Fahmi masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved