Alasan di Luar Kota, Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Bareskrim Polri

Dito Mahendra kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kamis (6/4/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk meminta klarifikasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kendati demikian, Dito tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata dia, saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/4/2023). 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda, Diduga Terkait Kasus TPPU yang Dilakukan Nurhadi

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada sebanyak sembilan senjata api (senpi) milik pengusaha Dito Mahendra yang ilegal atau tak berizin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut diketahui dari pendataan senpi yang ditemukan di kediaman Dito.

"Dari hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).

Atas temuan itu, ia mengatakan adanya unsur pidana yaitu dengan sengaja memasukan senpi ke dalam negeri.

"Diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," tutur dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved