Kasus Narkoba
Menyesal Terlibat Bisnis Narkoba Jaringan Irjen Teddy, Kompol Kasranto Merasa seperti Dirasuki Setan
Dalam pledoinya itu, ia mengaku menyesal karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto membacakan nota pembelaannya atau pledoi yang bertajuk 'Penyesalan Paling Besar dalam Hidup Saya', di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dalam pledoinya itu, ia mengaku menyesal karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kasranto juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Permohonan maaf kepada institusi Polri yang selama ini saya mengabdi kurang lebih 30 tahun, tidak pernah melakukan pelanggaran, baik tindakan disiplin atau kriminal maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Kasranto membacakan tulisan tangannya sendiri.
Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkap bahwa seumur hidupnya, dia tak pernah terlibat dalam kejahatan apalagi sampai diproses hukum.
Baca juga: Baca Pledoi, Istri Siri Teddy Minahasa Menangis Dicap Sebagai Muncikari
Dirinya selalu mengabdi pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
Namun kini, perkara yang menjeratnya dalam pusaran peredaran sabu, menguras pikiran mantan anggota Resmob Mabes Polri itu.
"Penangkapan di bulan Oktober adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya, dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," kata dia.
Oleh karenanya, ia mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang salah, yakni menjual sabu.
"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," tutur Kasranto.
Selain menjelaskan kronologis terlibatnya ia dalam pusaran peredaran narkoba, Kasranto juga menyinggung soal utang yang dimilikinya di bank, koperasi, maupun keluarganya.
Kendati begitu, perihal bisnis haram tersebut baru pertama kali dilakukannya.
"Kalau saya nakal ataupun pemain lama, pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang. Sampai saat ini pun saya belum pernah memiliki rumah pribadi," ucap dia.
Baca juga: Mahasiswa Penolak Perppu Cipta Kerja Kepung Gedung DPR RI, Polisi Kerahkan 2.100 Pasukan
Dia pun menegaskan, bahwa dirinya siap menerima hukuman yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan.
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.