Narkoba
Baca Pledoi, Istri Siri Teddy Minahasa Menangis Dicap Sebagai Muncikari
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menangis terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus peredaran narkoba yang tengah menjeratnya
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menangis terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus peredaran narkoba yang tengah menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Oleh Linda, pledoi tersebut diberinya judul 'Setitik Harapan di Ruang Sempit'. Terlebih dahulu, Linda yang mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah memberi perlindungan untuknya dan anak-anaknya.
Kemudian, Linda memulai pledoi tersebut dengan keberatannya terhadap opini publik negatif yang sejak awal kasusnya mencuat, telah menganggap dirinya sebagai wanita tidak benar.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda dengan suara yang bergetar saat membacakan pledoinya di PN Jakarta Barat, Rabu.
Dengan tegas, Linda membantah tudingan tersebut. Pasalnya, ia merasa tak pernah mengeluarkan pernyataan demikian kepada media atau publik manapun.
"Saya juga tidak memahami, bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," tutur Linda semakin terisak.
Baca juga: Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Oleh karenanya, dalam pledoi tersebut secara khusus Linda memohon maaf kepada keluarga terutama anak-anaknya.
"Maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," ujar Linda.
"Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kalian, karena kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya," ujar Linda.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs, Tiga Ahli Bersaksi Untuk Istri Siri
Istri siri Teddy Minahasa itu mengatakan, pledoinya tersebut ditulisnya di sebuah ruang tahanan yang sempit untuk merenungi betapa rapuhnya ia lantaran terperosok ke dalam pusaran narkoba.
"Di dalam ruang tahanan yang sempit, saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya dan tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa kehidupan saya akan jatuh terprosok dalam permasalahan seperti ini," kata Linda.
"Demikianlah penyesalan kerap tiba di belakangan ini dan membuat saya stres, sehingga akhirnya jatuh sakit karena kerap memikirkan anak-anak saya serta permasalahan ini," lanjutnya.
Baca juga: Linda Cepu di Persidangan: Saya Istri Siri Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Kapal
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Linda Pujiastuti 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Linda dianggap secara sah telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Linda-Cepu-Kembali-Gegerkan-Ruang-Sidang.jpg)