Narkoba
Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs, Tiga Ahli Bersaksi Untuk Istri Siri
3 saksi ahli dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa dengan terdakwa istri sirinya Anita Cepu dan AKBP Dody, Rabu (8/3)
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang mengklaim sebagai istri siri Teddy, kembali digelar secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Rujit Kuswinoto sebagai ahli digital forensik, Krisanjaya yang merupakan ahli bahasa dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa.
"Yang Mulia kami pada hari ini telah memanggil tiga orang saksi, dua orang telah kami panggil dan telah hadir pada pagi hari ini, yang satu ahli digital forensik dan yang satu lagi ahli bahasa," ujar jaksa dalam sidang.
"Dan nanti pukul 13.00 WIB, kami telah memanggil ahli pidana," lanjut dia.
Atas permohonan jaksa, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa apakah setuju atau tidak.
Baca juga: Hadiri Sidang, Istri Sah Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta
"Agenda sidang mendengar keterangan ahli, untuk terdakwa AKBP Dody dan Linda, saksi hadir tiga orang, kalau Kasranto satu, nanti menyesuaikan. Setuju?" tanya Hakim Jon kepada tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
Pertanyaan tersebut pun disetujui oleh tim penasihat hukum. Sehingga, Hakim Jon lantas mempersilakan agar JPU memanggil dua saksi yang dihadirkan pertama untuk terdakwa.
JPU kemudian memanggil Rujit Kuswinoto selaku ahli digital forensik sekaligus anggota Polri yang sehari-hari bertugas sebagai Pelaksana Eksmaniner, Pemeriksa Barang Bukti di Laboratorium Digital Forensik.
Baca juga: Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu
Selain itu, JPU juga menghadirkan Krisanjaya selaku ahli bahasa sekaligus Dosen Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kedua saksi masuk secara bersamaan dan dudukmdi depan Hakim Ketua.
Sementara ketiga terdakwa diarahkan berpindah dan bergeser ke samping kanan tim penasihat hukum.
Baca juga: Teddy Minahasa Singgung Loyalitas di Kasus Narkoba, Eks Dubes Meksiko: Tak Ada Asas Membenarkan
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang dimulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti
Anita Cepu
Irjen Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara
Irjen Pol Teddy Minahasa
PN Jakarta Barat
saksi ahli
Kedapatan Pakai Sabu, Dua Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba Pamulang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Adik Wali Kota Gorontalo Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap WNA Iran yang Selundupkan Lima Jeriken Sabu Cair Bercampur Bensin |
![]() |
---|
Hari ini Teddy Minahasa akan Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta |
![]() |
---|