Teddy Minahasa Narkoba
Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan ke Linda Pujiastuti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tahun penara dan denda Rp 2 miliar kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," kata JPU membacakan tuntutan Linda.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Baca juga: LPSK Pelajari Berkas Permohonan JC dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
BERITA VIDEO: Di Bandung, Sekelompok Pemuda Bangunkan Sahur dengan Senjata Tajam
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," tutur JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
miliar
Irjen Teddy Minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
sidang tuntutan
sabu
Begini Ekspresi Kecewa Teddy Minahasa Kepada Linda Pudjiastuti Saat Diungkit Soal Menikah Siri |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Mau Ikuti Perintah Irjen Teddy Minahasa karena Takut dengan Sang Jenderal |
![]() |
---|
Diperintahkan Teddy Tukar Sabu Jadi Tawas Saat Rilis di Bukittinggi, AKBP Dody: Tidak Semuanya Dites |
![]() |
---|
Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan Kejari Jakarta Barat dari Teddy Minahasa cs |
![]() |
---|
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Menerima Berkas Perkara Tersangka Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|